Harga TBS di Lapangan Tak Sesuai Penetapan Kantor DPRD Mamuju Tengah Didemo
Ilham Mulyawan April 30, 2026 08:07 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Massa Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (Forpmat) Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Mamuju Tengah, Kamis (30/4/2026). 

Aksi ini dipicu ketidaksesuaian harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani, dengan ketetapan resmi dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Pelaku Tambang Emas Ilegal di Mamuju Langgar 4 Undang-undang Polisi Periksa 25 Saksi

Baca juga: 3 Titik Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Mamuju Tak Kantongi IUP Penambang Bisa Raup 10 Gram Sehari

Perkebunan Provinsi Sulbar, harga TBS untuk sawit usia 10–20 tahun adalah Rp3.370,33 per kilogram. 

Namun, para petani mengeluhkan bahwa realisasi harga di lapangan tidak sesuai dengan angka tersebut.

Harga jauh di Bawah penetapan dari Pemprov Sulbar.

Aksi unjuk rasa dilakukan di dua titik, yaitu di pelataran Tugu Benteng Kayu Mangiwang Tobadak dan di Kantor DPRD Mamuju Tengah yang berada di Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

"Kami tidak akan diam, karena ini bukan hanya soal harga, ini soal kehidupan," tegas Muh. Idsal Ramadhani, Ketua Forpmat.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, merespons baik penyampaian aspirasi para pengunjuk rasa. 

Ia berkomitmen untuk mengawal tuntutan yang disampaikan kader Forpmat.

"Kami sudah lakukan audiensi dengan adek-adek mahasiswa. Insyaallah, kami akan menindaklanjuti tuntutan mereka, karena mereka membawa aspirasi masyarakat," tegas Hamka.

Enam poin tuntutan massa aksi.

1. Menetapkan harga sawit di seluruh perusahaan di Mamuju Tengah sesuai penetapan Dinas Perkebunan Sulbar.

2. Mendesak DPRD Mamuju Tengah untuk memanggil pihak perusahaan dan membuka ruang dialog terbuka.

3. Membentuk tim pansus untuk pengawasan langsung di lapangan.

4. Menetapkan batas potongan yang wajar bagi petani sawit non mitra.

5. Mendesak Pemda untuk transparan dalam pengelolaan CSR perusahaan.

6. Mendesak perusahaan untuk membuka dan memperjelas status Hak Guna Usaha (HGU). (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.