Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membeberkan hasil pemantauan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs 2026. Dijelaskan terdapat 106 pelanggaran dari pelaksanaan kedua jenjang tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 pelanggaran terjadi pada jenjang SD/MI dan 37 sisanya di tingkat SMP/MTs/sederajat. Pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia.
"Realitas lapangan kita sampaikan secara terbuka bahwa masih memang ada tantangan, pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang menggugah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA," tutur Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin dalam acara Pertemuan Media Pelaksanaan TKA Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Mercure Alam Sutra, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2026).
Hanya 1 Dilakukan Murid
Meskipun mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, Toni menyebut masih ada pelanggaran yang melibatkan murid. Namun, jumlahnya hanya satu dan ditemukan pada jenjang SMP/MTs/sederajat.
Pelanggaran ini terjadi di salah satu SMP di wilayah Kalimantan Timur. Hingga kini, Toni menyatakan pihaknya masih belum tahu jenis pelanggaran yang dilakukan murid masuk dalam kategori apa, lantaran masih dalam tahap investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen).
"Pelanggarannya kita belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, sedang, berat belum ditentukan. Masih menunggu hasil investigasi dari Irjen," ungkapnya.
Toni berharap agar tidak terjadi pelanggaran tambahan pada TKA Susulan.
"Semoga tidak ada pelanggaran tambahan sampai ujian susulan," harap Toni.
Jenis Pelanggaran TKA oleh Pengawas
Secara rinci, berikut ini pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia:
Jenjang SD
- Foto Facebook: 20 pelanggaran
- Foto Threads: 19 pelanggaran
- Live TikTok: 2 pelanggaran
- Live YouTube: 9 pelanggaran
- Video TikTok: 3 pelanggaran
- Video YouTube: 5 pelanggaran
Jenjang SMP
- Live TikTok: 7 pelanggaran
- Merokok: 1 pelanggaran
- Video Facebook: 3 pelanggaran
- Foto Facebook: 8 pelanggaran
- Live YouTube: 7 pelanggaran
- Instagram video: 1 pelanggaran
- YouTube video: 7 pelanggaran
Toni menyebut pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Untuk pelanggaran jenjang SMP, Kemendikdasmen telah menyurati sebanyak 2 kali dan SD satu kali.
"Surat kami memang berisi pemahaman tindak lanjut temuan TKA dan sampai saat ini beberapa Dinas telah memenuhi dengan memberikan ada yang teguran tertulis, kemudian melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman serta yang bersangkutan menghapus konten media sosial," jelas Toni.
Kemendikdasmen juga akan melakukan tindak lanjut bagi para pengawas/proktor/penyelia pelanggar ini. Toni menyatakan akan melakukan (penandaan) melalui sistem.
"Kami juga melakukan flagging melalui sistem, sehingga dimungkinkan para pengawas penyelia maupun proktor yang melakukan pelanggaran untuk kemudian kami tidak berikan rekomendasi kembali untuk menjadi pengawas di penyelenggaraan TKA," tandasnya.





