Jakarta (ANTARA) - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas ketika melintasi rel kereta api (KA) meski tidak ada petugas.
Dia menilai bahwa masyarakat saat ini memang sudah sadar akan kerawanan saat melintasi rel kereta api, tetapi sering kali tidak patuh atau taat. Tak sedikit, kata dia, masyarakat menerobos rel kereta meski palang pintu perlintasan sudah menutup.
"Tidak perlu harus ada petugas atau polisi. Tanpa Pak Polisi juga harus patuh karena itu masalah untuk kepentingan kita, untuk kepentingan pribadi kita," kata Faizal dalam sebuah agenda diskusi yang membahas kecelakaan kereta api Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Terkadang, dia mengatakan bahwa pengguna jalan raya justru mempercepat laju kendaraannya ketika detik-detik palang kereta api hendak menutup. Hal itu, kata dia, menimbulkan bahaya.
"Bahkan di rel kereta kita lihat sendiri ada yang sudah palang ditutup, diangkat sama dia. Diangkat baru lewat," katanya.
Untuk meminimalisir kecelakaan kereta api dengan kendaraan, menurut dia, sistem kereta api atau palang pintu perlintasan yang moderen juga tidak akan cukup tanpa diiringi dengan kesadaran. Maka, menurut dia, pengguna jalan juga tetap harus diedukasi demi mencegah kecelakaan.
Terlebih lagi, dia menilai bahwa kecelakaan antara kendaraan dan kereta api kerap kali menimbulkan langsung korban jiwa, dibandingkan korban luka ringan atau luka berat.
Berdasarkan kajian-kajian, menurut dia, sarana transportasi yang paling aman adalah kereta api selain pesawat. Maka dari itu, dia berharap agar kecelakaan kereta api akhir-akhir ini yang terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, tidak terulang kembali.
"Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa kejadian-kejadian terkait masalah jalur kereta di perlintasan sebidang baik yang berpalang maupun tidak berpalang itu juga cukup banyak sekali," kata dia.





