TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dalam beberapa hari terakhir, kebakaran hutan lahan (karhutla) kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Vahkan sebagian di antaranya berada di dekat kawasan permukiman warga.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar jika tidak segera diantisipasi.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membuka lahan dengan cara dibakar.
“Stop karhutla, mari kita jaga Tana Tidung dari kabut asap. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Eko Nugroho, Rabu (30/4/2026).
Baca juga: 4 Wilayah Rawan Karhutla di Nunukan, BPBD Sebut Kasus Meningkat Tahun Ini
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun membakar sampah di area terbuka.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan stop membakar sampah di area terbuka karena bisa memicu kebakaran,” tegasnya.
Menurutnya, larangan pembakaran hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat 3 huruf d.
“Setiap orang dilarang membakar hutan sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Siaga di Tengah Kemarau: Pencegahan Karhutla PT Adindo Hutani Lestari
“Pasal 69 ayat 1 huruf h juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar dapat ditangani dengan cepat.
“Jika menemukan kebakaran, segera laporkan ke kantor kelurahan, Polsek terdekat atau hubungi call center 110,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti