SURYA.CO.ID, SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur (Jatim), secara resmi menyerahkan 8 poin rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim guna merombak total tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026) ini, dewan memberikan peringatan keras: direksi yang tidak mampu memenuhi target kontrak kinerja wajib diberhentikan tanpa kompromi.
Langkah ini diambil, setelah Pansus melakukan evaluasi mendalam selama 6 bulan terakhir.
Juru Bicara Pansus Pembahas Kinerja BUMD, Abdullah Abu Bakar, mengungkapkan bahwa persoalan utama perusahaan pelat merah di Jawa Timur bukan sekadar performa individu, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan portofolio secara strategis di tengah upaya Pemprov Jatim memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat ketahanan fiskal.
Pansus menemukan, bahwa selama ini Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang diterapkan pada BUMD cenderung bersifat administratif formalitas. Tidak ada konsekuensi nyata bagi manajemen, meskipun perusahaan berada dalam kondisi stagnan atau menurun kinerjanya.
Sebagai solusinya, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur untuk segera menetapkan Kontrak Kinerja Direksi dan Komisaris yang bersifat mengikat dan terukur. Ada tahapan waktu tegas yang harus dipatuhi:
"Ini adalah bentuk penegakan akuntabilitas. Kami ingin memutus praktik kinerja tanpa konsekuensi. Jika per Desember 2026 target tidak tercapai, direksi wajib diganti," tegas Abu Bakar di hadapan pimpinan rapat, Musyafak Rouf dan Sri Wahyuni, serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.
Selain masalah SDM, Pansus menyoroti besarnya aset non-produktif yang terbengkalai. Data menunjukkan aset mangkrak ini diperkirakan mencapai lebih dari separuh total aset non-perbankan BUMD Jatim. Pemprov Jatim diwajibkan melakukan klasifikasi masalah dan mengambil tindakan konkret, bukan sekadar inventarisasi di atas kertas.
Secara kelembagaan, Pansus juga merekomendasikan transformasi besar pada Biro Perekonomian. Lembaga ini diminta tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan berevolusi menjadi pusat kendali strategis atau command center bagi seluruh BUMD di Jawa Timur.
Untuk menjamin keberlanjutan, Pansus mendesak penyusunan Grand Design BUMD dengan horizon waktu 3–5 tahun. Dokumen ini akan menjadi kompas kebijakan pengembangan dan restrukturisasi, agar tidak terjadi tumpang tindih usaha antarperusahaan daerah.
Fokus pengembangan akan diarahkan pada empat sektor prioritas:
Dengan adanya Grand Design ini, diharapkan BUMD Jatim tidak lagi berjalan parsial, melainkan terintegrasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah yang tangguh menghadapi tantangan global.