TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ibu Persit di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial WN (42), harus menelan pil pahit.
Tak hanya mendapati dugaan perselingkuhan suaminya sejak 2024 disalah satu kamar penginapan, ia mengaku jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meski telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang sejak awal tahun 2026, WN merasa proses hukum yang melibatkan suaminya, Sertu LG, berjalan sangat lambat.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP/01/I/2026), WN resmi melaporkan suaminya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Selasa (13/1/2026).
Dalam laporan tersebut, oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa ini diduga melakukan tindak pidana perzinahan dan KDRT.
Baca juga: Kodim Kendari Terbitkan DPO Oknum TNI Diduga Cabuli Murid SD di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Kejadian ini diduga telah berlangsung lama, dengan beberapa bukti fisik dan rekaman yang memperkuat dugaan adanya wanita idaman lain (WIL).
Sertu LG sebelumnya pernah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai pada Januari 2025.
Dalam surat yang disaksikan oleh perwira intelijen tersebut, LG berjanji untuk tidak lagi melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun psikis terhadap istrinya.
Kemudian, tidak lagi menjalin hubungan spesial atau komunikasi dengan wanita lain, serta menjaga kesetiaan dan kehormatan rumah tangga.
Namun, janji ini diduga hanya tinggal kertas belaka, hingga akhirnya WN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Cabuli Murid SD di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Melarikan Diri saat Diperiksa
Kasus ini tidak hanya menghancurkan hati WN, tetapi juga berdampak buruk pada mental anak mereka.
Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RSUD Bahteramas Sultra yang dikeluarkan oleh dr Indria Hafizah, Sp.KJ, putra mereka yang berusia 13 tahun menunjukkan gejala gangguan emosional.
Hasil skoring menunjukkan sang anak mengalami kecemasan dan stres terpendam akibat sering menyaksikan pertengkaran orang tua dan tindakan KDRT di rumah.
"Awalnya saya laporkan di Kodim dulu Desember 2025, tapi tidak ada tindak lanjut makanya saya langsung buat laporan di POM," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
"Laporan saya diterima dan semua bukti saya sudah serahkan. Sampai saat ini belum ada konfirmasi lagi dari pihak POM Kendari,” kata WN menambahkan.
Baca juga: Meski Ada Permintaan Maaf, Kasus Ibu Bhayangkari dan Oknum TNI di Kendari Sultra Tetap Bergulir
Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, belum memberi tanggapan terkait dugaan KDRT dan perzinahan Sertu LG.
Markas Denpom Kendari berada di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)