Bobol Rumah Kebun di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Pria Gasak Mesin Pertanian Senilai Rp35 Juta
Sitti Nurmalasari April 30, 2026 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan perkebunan di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang pria berinisial A ditangkap setelah terbukti menggasak sejumlah mesin gergaji dan pompa air milik petani setempat.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku menyasar rumah kebun yang digunakan warga untuk menyimpan peralatan kerja.

Korban berinisial U (53) melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, setelah mendapati pintu bangunan dalam kondisi rusak dan barang-barang di dalamnya telah raib.

Baca juga: 3 Pemuda Spesialis Pembobol Konter Pulsa Terekam CCTV di Kendari Dibekuk Polisi di 3 Lokasi Berbeda

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan keamanan di area perkebunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi segera mengamankan A yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal.

"Pelaku masuk ke dalam rumah kebun dengan cara merusak gembok pintu secara paksa. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil tiga unit mesin gergaji mesin atau chainsaw merk Stihl dan Octagon, serta satu unit mesin pompa air merk Motoyama," ujar Aipda Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Aipda Ahmad menambahkan, dalam proses pemeriksaan, pelaku sempat berkelit dan menyangkal keterlibatannya.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan penyisiran barang bukti, A akhirnya tidak dapat mengelak.

Baca juga: Sapi Betina Jadi Sasaran Pencurian di Muna Barat Sulawesi Tenggara, Tersisa Janin dan Organ Dalam

A mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang hasil curian yang rencananya akan dijual kembali.

Total kerugian yang dialami oleh korban, yang terdiri dari empat warga setempat, ditaksir mencapai Rp35 juta.

Nilai tersebut tergolong besar bagi para petani yang menggantungkan produktivitas kebun mereka pada alat-alat mekanis tersebut.

Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Tolala untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tegas sesuai dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelas Aipda Ahmad.

Baca juga: Pencurian Sapi di Poleang Selatan Bombana Resahkan Warga, 7 Ekor Hilang Kerugian Capai Rp60 Juta

Kepolisian Resor Kolaka Utara pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan harta benda, terutama di lokasi yang jauh dari permukiman padat seperti rumah kebun. 

Warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari guna mencegah berulangnya aksi serupa.

Jarak Desa Leleulu ke Polsek Tolala sekira 1,4 kilometer (km), waktu tempuh 4 menit berkendara motor atau mobil.

Jarak Desa Leleulu dengan Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekira 399 km, waktu tempuh 8 jam 57 menit. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.