SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak mantan Direktur SMP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikudristek) Mulyatsyah yang divonis 4,5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, pada Kamis (30/4/2026).
Vonis Mulyatsyah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Mulyatsyah yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dikenakan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.
Baca juga: Rekam Jejak Sri Wahyuningsih, Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Namun, dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Jumlah tersebut telah memperhitungkan uang yang sebelumnya disita dari sejumlah pihak, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, dengan total Rp 725 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk barang bukti berupa dokumen, majelis menetapkan sebagian akan digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Majelis hakim mengurai alasan yang meringankan Mulyatsyah sehingga vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik dan pernah memperoleh penghargaan wilayah bebas dari korupsi tahun 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Namun, majelis juga menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia," jelasnya
Selain itu, terdakwa dinilai aktif menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan mendistribusikannya kepada atasan.
Mulyatsyah diketahui merupakan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek yang dilantik pada 2020 lalu.
Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, Mulyatsyah merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Mulyatsyah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yang tercatat pada di elhkpn sebesar Rp 2.724.070.000.
Ia terakhir melaporkan hartanya pada 27 Januari 2023/Periodik - 2022.
Mulyatsyah tercatat mempunyai harta di bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.232.000.000.
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.232.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 1.432.000.000
2. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 292.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP Tahun 1983, HASIL SENDIRI 172.000.000
2. MOTOR, KAWASAKI VERSYS Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 112.920.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 87.150.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.724.070.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.724.070.000
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.