TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Haji angkat bicara terkait adanya kabar tiga Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal di Makkah.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya negara bakal memberikan bantuan hukum untuk ketiga WNI tersebut.
"Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, karena tempat dan waktu penangkapannya ada di luar negeri, maka pihaknya akan berkomunikasi khususnya dengan otoritas di Arab Saudi soal penangkapan tersebut.
"Kepolisian nanti berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan kemudian dengan KBRI yang ada di Arab Saudi untuk mencoba untuk mengkomunikasikan," tuturnya.
Baca juga: 12 Tempat Mustajab untuk Berdoa saat Haji dan Umrah di Mekkah
Sebelumnya, Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Dua dari tiga orang yang ditangkap menggunakan seragam petugas haji Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan ketiga pelaku dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal. Ketiganya juga kedapatan menyebar iklan layanan haji palsu di media sosial.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada kemarin, Selasa 28 April. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” kata Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Dalam operasi penangkapan ini, otoritas Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari sebuah ruangan atau kamar yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal para pelaku.
Barang bukti tersebut diantaranya uang tunai pecahan rupiah, perangkat komputer, laptop, printer, serta kartu haji yang diduga palsu. Saat ditangkap dua orang pelaku menggunakan atribut petugas haji Indonesia.
Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah verifikasi identitas tengah dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan dan keaslian atribut yang dikenakan para pelaku.
“Saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Heni.
Atas insiden ini, Kemlu RI kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat haji untuk selalu mematuhi aturan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Terutama terkait prinsip ketat 'La Hajj bila Tasreh' atau larangan berhaji tanpa izin resmi.
Heni menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa izin (tasreh) ke Kota Makkah.
“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi khususnya yang disebarkan melalui media sosial serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.