Kasus Kredit Bank Plat Merah di Bengkulu, Empat Terdakwa Dituntut 1 Tahun Lebih Penjara
Hendrik Budiman April 30, 2026 09:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit bermasalah di salah satu bank plat merah di Bengkulu memasuki tahap penuntutan. 

Empat terdakwa dalam kasus kredit macet tersebut dituntut hukuman penjara lebih dari satu tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa yang diduga lalai menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit di bank plat merah cabang Kepahiang.

Dalam perkara kredit bank plat merah ini, jaksa menuntut hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa sesuai tingkat tanggung jawab dan keterlibatan dalam proses kredit.

Baca juga: Peran 4 Pejabat Bank Plat Merah Cabang Kepahiang, Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar

Terdakwa Yuliana Maitimu dan Dendy Ario masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Yosi Indarti dan Yogi Purnama masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 20 hari.

Jaksa menyatakan perbedaan tuntutan disusun berdasarkan peran para terdakwa saat proses pemberian kredit berlangsung.

Jaksa Soroti Prinsip Kehati-hatian

Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Menurut jaksa, proses pemberian kredit di bank plat merah seharusnya dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat, verifikasi administrasi lengkap, serta penilaian kelayakan debitur. 

Namun dalam perkara ini, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan maksimal.

“Perbuatan para terdakwa lebih pada dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” ujar Rusydi usai persidangan.

Ia menjelaskan, para terdakwa sebagai bagian dari sistem operasional perbankan diduga tidak sepenuhnya mematuhi aturan internal dalam tahapan analisis dan persetujuan kredit.

Kredit Macet Jadi Pintu Masuk Perkara

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit di bank plat merah yang dalam perjalanannya mengalami kendala pembayaran hingga masuk kategori kredit macet.

Dalam proses penelusuran, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, terutama terkait kelengkapan administrasi dan analisis kemampuan debitur.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penyidikan hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Jaksa juga menegaskan bahwa perkara ini tidak serta-merta bisa disebut sebagai tindakan fraud sebagaimana anggapan sebagian pihak.

Menurut Rusydi, dalam Undang-Undang Perbankan tidak dikenal istilah fraud sebagai dasar dakwaan. 

Yang diatur adalah tindak pidana perbankan terkait pelaksanaan usaha bank yang tidak sesuai peraturan dan prinsip kehati-hatian.

“Dalam Undang-Undang Perbankan tidak dikenal istilah fraud. Yang diatur adalah tindak pidana perbankan terkait pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Tuntutan pidana juga disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru yang tidak lagi mengatur batas minimum hukuman.

Kuasa Hukum Sebut Risiko Bisnis

Di sisi lain, kuasa hukum keempat terdakwa, Ana Tasia Pase, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, perkara kredit bank plat merah tersebut lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis yang lazim terjadi dalam dunia perbankan, bukan tindak pidana.

“Kami tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan tindak pidana. Fakta persidangan menunjukkan ini adalah bagian dari risiko bisnis dalam kredit perbankan,” tegas Ana.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada pihak yang secara pribadi menikmati dana kredit tersebut.

“Tidak ada yang menikmati uang itu. Bahkan jaksa juga membacakan hal tersebut. Ini hanya persoalan tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian perbankan,” ujarnya.

Tanggung Jawab Dinilai Melibatkan Banyak Pihak

Tim pembela menilai jika memang terdapat kekeliruan dalam proses kredit, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada para terdakwa.

Sebab, mekanisme pemberian kredit di bank plat merah melibatkan sejumlah pihak dan tahapan internal yang berlapis.

Kuasa hukum juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim. Klien kami akan tetap kooperatif mengikuti proses persidangan,” tambah Ana.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang perkara kredit bank plat merah di Bengkulu akan kembali dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim kuasa hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.