TRIBUB-VIDEO.COM - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Sri Wahyuningsih bungkam setelah divonis 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar RP 2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. (