Guru Komite di Kampar Ini Menuding Namanya Sengaja Dibuang dari Calon PPPK Paruh Waktu
M Iqbal April 30, 2026 09:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang guru komite di SMP Negeri 1 Kampar, Helda Arianti menuding namanya sengaja dibuang dari daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. 

Tudingan itu dikemukakan melalui suaminya, Efrizon setelah mengumpulkan fakta dari sejumlah sumber. Ia mengungkap ulah oknum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.

Menurut dia, pengusulan nama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui aplikasi. Pada aplikasi ada dua tombol mengusulkan atau tidak.

"Nama istri saya memang sengaja tidak diusulkan. Tombol di sistem yang ditekan "tidak diusulkan"," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (30/4/2026).

Istrinya telah menerima surat dari Ombudsman tentang hasil penanganan laporan dugaan maladministrasi penyebab ketidaklulusan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Ombudsman telah menerima klarifikasi dari BKPSDM pada 31 Maret 2026. BKPSDM dalam klarifikasinya menyatakan bahwa usulan final melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) diajukan pada 22 Agustus 2025.

BKPSDM mengaku baru menerima usulan nama Helda Arianti dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) pada 26 Agustus 2025. 

Efrizon membandingkan dengan fakta temuannya. Ia mengonfirmasi langsung Disdikpora.

"Mereka (Disdikpora) mengirimkan secara online ke BKPSDM data seluruh calon PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.056 orang secara kolektif pada 22 Agustus 2025. Sedangkan yang dikirim tanggal 26 Agustus 2025 itu adalah data hard copy-nya saja," ungkapnya.

Menurut dia, usulan dari Disdikpora kolektif. Maka apabila pengajuan terlambat, maka akan berdampak kepada semua. 

"Kalau data Helda terlambat dikirim, maka otomatis semua calon PPPK di Kampar akan gagal, karena data dikirim secara kolektif, bukan individu," katanya.

Oleh karenanya, ia kembali menyurati Ombudsman menyatakan keberatan terhadap hasil pemeriksaan. Ia mengajukan bukti untuk mematahkan klarifikasi BKPSDM ke Ombudsman.

Guru SMP Negeri 1 Kampar itu tak terima peluangnya menjadi ASN pupus begitu saja. Padahal ia telah mengabdi sembilan tahun sejak 1 Januari 2017 dan mestinya diprioritaskan dalam penerimaan PPPK Paruh Waktu.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.