Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
Untung April 30, 2026 10:42 PM

- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemendkibud tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama 4 tahun atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM).

Hakim menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat bacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Sri untuk membayar denda senilai Rp 500 juta dengan batas waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Sri ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun.

Setelah adanya putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih berkesempatan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi vonis tersebut dalam batas waktu 7 hari kedepan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.