Keputusan ini diambil menyusul adanya ribuan permohonan dari masyarakat dan asosiasi perpajakan yang membutuhkan waktu tambahan untuk validasi data administrasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan itu sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi.
"Iya, direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo kepada media di KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: KKP Buka Lowongan untuk 20 Ribu Awak Kapal hingga Nahkoda, Ini Rincian dan Jadwal Rekrutmennya
Ia menyampaikan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga setelah mempertimbangkan masukan dari wajib pajak.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Bimo menjelaskan, perpanjangan tenggat bukan disebabkan kendala teknis sistem, tapi karena tingginya permintaan dari wajib pajak. Tercatat, sekitar 4.000 permohonan relaksasi telah diajukan, termasuk dari asosiasi perantara perpajakan.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries," ucapnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, bertujuan memberikan kepastian sekaligus waktu tambahan bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, dan validitas data pelaporan.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan.
"Jadi, kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini," tuturnya.
Ia menegaskan keputusan resmi akan segera diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah proses administrasi rampung.
"Sebentar lagi saya tanda tangan," tuturnya.
Hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, Ditjen Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta. Angka tersebut setara sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
Selain relaksasi pelaporan, pemerintah juga masih mengkaji kemungkinan kebijakan serupa untuk pembayaran pajak. Namun, keputusan tersebut masih dalam tahap analisis.
(Kompas/Tribunnews)