TRIBUN-MEDAN.com - Wacana penentuan status aktivis HAM berdasarkan penilaian tim asesor bentukan pemerintah dianggap janggal.
Penilaian dari tim asesor pemerintah bisa menyebabkan kurang kritis.
Menanggapi ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan ada kekeliruan persepsi di masyarakat dalam memahami penyampaiannya mengenai tim asesor penentu status aktivis HAM.
“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Dia memastikan pemberian perlindungan bagi pembela HAM bertujuan agar pembela HAM tidak bisa dipidana.
Pigai mengatakan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Baca juga: Buntut Hercules Pasang Badan soal Lahan di Tanah Abang, Menteri Maruarar Sirait Lapor ke Prabowo
Baca juga: KELICIKAN Sejumlah ASN Akali Presensi Dengan Aplikasi Ilegal: Biar Bisa Urus Bisnis dan Demi TPP
"Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.
Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak.
Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
(*/tribun-medan.com)