Kasi Pidum Kejari Padang Lapor Pimpinan, Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Ari Asman Kasus Sabu
Rahmadi April 30, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menentukan sikap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai, Kamis (30/4/2026).

Jaksa penuntut umum kini melakukan koordinasi internal terkait hasil putusan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti puluhan kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri bersama hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan, Kamis (30/4/2026). Sidang berlangsung di PN Padang dan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Pantauan TribunPadang.com, terdakwa hadir di persidangan didampingi dua orang penasihat hukum. Saat pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Baca juga: Kota Padang Genjot Perbaikan Jalan Demi Tour de Singkarak 2027, Andalkan Dukungan Dana Pusat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima dakwaan primer penuntut umum, namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa berdampak meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa.

“Menimbang bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa,” ujar majelis hakim.

Saat pembacaan putusan berlangsung, terdakwa tampak tertunduk lesu tanpa menunjukkan ekspresi sedih ataupun kecewa.

Baca juga: Pemko Padang Aktifkan Pendidikan Agama di Masjid, Siswa SMP-MTs Ikuti 3 Kali Sepekan

Setelah sidang selesai, terdakwa sempat berbincang dengan penasihat hukumnya sebelum kembali ke tempat duduk.

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan yang dijatuhkan.

Usai persidangan, terdakwa bersama penasihat hukum langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Bahkan, saat dimintai tanggapan, penasihat hukum terdakwa juga tidak bersedia memberikan komentar dengan alasan sedang sakit tenggorokan.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Pikir-pikir, Pengedar Sabu 47 Kg di Padang Lolos Hukum Mati dan Divonis Seumur Hidup

Ia menyebutkan, keputusan majelis hakim akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan sikap berikutnya.

“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” katanya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 38 paket besar sabu dengan berat mencapai 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, turut diamankan barang lain seperti lima buah tas ransel, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan terdakwa saat diamankan. Jaksa juga memohon agar seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan.

Sementara itu, uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit sepeda motor dimohonkan untuk dirampas negara. Untuk biaya perkara, jaksa meminta agar dibebankan kepada negara.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ari Asman Pemilik Sabu 47 Kg di Padang Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026), Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Syafri Hadi, Ronni, dan Riezki Fernanda menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Padang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjual, membeli, menjadi perantara, serta mendistribusikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menyebutkan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa didasarkan pada fakta-fakta persidangan, termasuk peran terdakwa serta jumlah barang bukti yang sangat besar.

“Tuntutan ini merupakan hasil dari pertimbangan jaksa terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk peran terdakwa serta jumlah barang bukti yang sangat besar. Hal-hal yang memberatkan menjadi dasar dalam penjatuhan tuntutan pidana mati,” ujar Eriyanto.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Payakumbuh, Petugas Temukan 1 Kg Ganja di Bengkel dan Lemari

Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pembacaan tuntutan menjadi salah satu agenda penting sebelum masuk ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.

Eriyanto menambahkan bahwa jalannya persidangan berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Kasus yang menjerat Ari Asman alias Badai ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat terhadap jaringan peredaran narkotika internasional.

Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu dengan total barang bukti sekitar 50 kilogram pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Kota Padang.

Tersangka diketahui menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya, termasuk di bawah kasur dan dalam lemari.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta kala itu menyebutkan bahwa jaringan peredaran narkotika tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, yakni Malaysia.

Baca juga: Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Nelayan Kini Mudah Dapat BBM Satu Harga

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Sumatera Barat tidak lagi hanya menjadi daerah perlintasan, tetapi sudah menjadi target pasar peredaran narkotika,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus komunikasi jarak jauh menggunakan telepon seluler tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok.

Bahkan, pelaku disebut telah beberapa kali mengganti perangkat komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian barang bukti disebut telah sempat beredar di tengah masyarakat, sementara sisanya berhasil diamankan sebelum diedarkan lebih luas.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa sebelumnya, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir berupa pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.