Razia Bolos Sekolah Kota Mojokerto, Satpol PP Amankan Belasan Pelajar di Kafe
Cak Sur April 30, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), melakukan tindakan tegas dengan mengamankan belasan pelajar dalam razia bolos sekolah, Kamis (30/4/2026).

Langkah tersebut diambil, guna menjaga kedisiplinan siswa serta menekan potensi kenakalan remaja di wilayah hukum Kota Mojokerto.

Operasi yang digelar secara mendadak ini, menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi persembunyian pelajar saat jam pelajaran berlangsung.

Lokasi Razia dan Target Operasi

Berdasarkan data yang dihimpun SURYA.co.id, operasi kali ini menyasar 5 lokasi strategis yang tersebar di beberapa kelurahan. Tim gabungan Satpol PP menyisir kawasan:

  • Dua warung kopi di Lingkungan Wates, Kecamatan Magersari.
  • Warung di kawasan Kranggan.
  • Lingkungan Surodinawan.
  • Sejumlah warung di Jalan Raya Cinde, Kecamatan Prajurit Kulon.
  • Kawasan kafe di Kelurahan Meri.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Ary Setyawan, mengungkapkan bahwa penentuan lokasi ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil pemetaan internal terkait titik-titik kumpul pelajar.

"Kegiatan tadi mengamankan sejumlah pelajar, baik putra maupun putri. Mereka tertangkap basah sedang berada di warung atau kafe saat jam pelajaran masih aktif," tegas Ary.

Identitas Pelajar dan Temuan Unik

Total terdapat 14 remaja yang berhasil diamankan oleh petugas. Rinciannya terdiri dari 3 siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 11 siswa tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk satu siswi dari SMKN 2.

Diketahui, para pelajar tersebut berasal dari berbagai instansi pendidikan, di antaranya SMAN 1 Kota Mojokerto, SMPN 2, hingga SMKN Mojoanyar.

Namun, ada temuan menarik dalam razia di kawasan Kelurahan Meri. Petugas mendapati dua remaja yang masih mengenakan seragam sekolah, namun bertingkah mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, terungkap bahwa keduanya bukan lagi siswa aktif.

"Dua remaja tersebut ternyata sudah lulus sekolah pada tahun 2024. Mereka mengaku sengaja mengenakan seragam sekolah lama hanya untuk keperluan konten foto di salah satu kafe. Meski begitu, mereka tetap kami beri pembinaan, agar tidak memberikan contoh buruk atau memicu kesalahpahaman di ruang publik," jelas Yoga.

Prosedur Pembinaan dan Efek Jera

Seluruh pelajar yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk menjalani pendataan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Satpol PP menghadirkan guru bimbingan konseling (BK) dari masing-masing sekolah serta orang tua wali murid.

Untuk memastikan adanya efek jera, para siswa diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bolos sekolah. Surat tersebut wajib ditandatangani oleh guru dan wali murid sebagai bukti pengawasan bersama.

Selain itu, ada koordinasi lintas instansi antara Satpol PP dengan Dinas Pendidikan Cabang Provinsi Jawa Timur.

"Kami bekerja sama dengan Cabdindik Provinsi untuk mengawasi sekolah-sekolah yang siswanya sering terjaring razia. Pihak sekolah diminta melaporkan perkembangan pembinaan secara berkala ke dinas terkait," pungkas Ary Setyawan.

Setelah proses pembinaan selesai dan surat pernyataan ditandatangani, seluruh pelajar diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.