TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menunjukkan komitmen kuat dalam menata pembangunan, menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan wisata.
Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Rabu (29/4/2026).
Penghentian sementara karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua lantai. Penertiban dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.
Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan dan disaksikan penanggung jawab bangunan menerima keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, tim menemukan dua persoalan di lokasi.
Pertama, adanya pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski kini fasilitas umum tersebut sudah diperbaiki dan dipasang kembali, tindakan terhadap badan jalan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah karena menyangkut kepentingan umum.
Kedua, pembangunan usaha berupa villa dua lantai belum memiliki izin lengkap.
"Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit," ujar Pilippi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, langkah penghentian sementara justru dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik bangunan jika pembangunan terus dilanjutkan tanpa legalitas.
"Kami datang bukan mempersulit, tetapi memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman," ujarnya.
Pilippi menegaskan, Pemkab Samosir sangat mendukung investasi dan usaha masyarakat, tidak pandang bulu, semua harus taat aturan.
Pemerintah juga siap mendampingi proses pengurusan izin agar lebih mudah dan cepat.
Ia menjelaskan, pengurusan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA, dengan serta dokumen teknis bangunan yang meliputi tata ruang, lingkungan dan bangunan. Untuk PBG diperlukan gambar teknis dari tenaga ahli atau konsultan bersertifikat.
"Kami minta pemilik segera datang ke kantor perizinan. Akan kami bantu fasilitasi seluruh persyaratan. Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat," jelasnya.
Pemilik bangunan melalui pelaksana pembangunan menyatakan kesediaan mengikuti prosedur pemerintah.
"Kami minta diajari prosedur yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin," ujar pihak pemilik bangunan.
Sebagai bentuk komitmen, pihak pemilik telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai.
Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi.
"Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan," tegas Rudimanto.
Ia mengatakan, penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin pemerintah daerah dan bukan hanya dilakukan di lokasi ini, setidaknya sudah dilaksanakan pada empat lokasi yang berbeda.
"Ini sudah beberapa kali kami lakukan di seluruh Kabupaten Samosir. Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan," katanya.
Camat Simanindo Hans R. Sidabutar mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib.
"Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah mendapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik," terangnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir dalam menata kawasan agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas.
(cr3/tribun-medan.com)