Belum Jadi Tersangka! Sopir Taksi yang Terlibat Tabrakan Kereta di Bekasi Masih Berstatus Saksi
Eri Ariyanto May 01, 2026 06:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah taksi dengan kereta api di pelintasan Jalan Ampera, Bekasi masih menyisakan banyak perhatian publik hingga saat ini.

Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang diduga tidak dijaga dengan optimal saat kejadian berlangsung.

Akibat kejadian itu, kendaraan taksi mengalami kerusakan cukup parah setelah tertemper kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Kemudian imbas dari kejadian itu kereta dibelakangnya mengalami tabrakan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek yang menyebabkan meninggalnya 15 orang.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sopir taksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Namun hingga kini, status hukum sopir tersebut masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi lengkap serta unsur kelalaian dalam kejadian itu.

Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum tabrakan terjadi.

Kasus ini pun masih terus dalam proses penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Baca juga: Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Turun Tangan Jadi Penjamin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sopir dari Taksi Green SM yang tertemper kereta rel listrik di pelintasan Jalan Ampera, Bekasi, masih berstatus saksi sehingga belum ditahan.

"Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi. Tadi pertanyaan teman-teman, 'Pak, saksi ditahan ya Pak di Polres?' Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan," jelas Budi kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan sopir taksi tersebut untuk beberapa keterangan.

Meski begitu, Budi tak menutup kemungkinan bahwa status sopir taksi tersebut bisa saja menjadi tersangka.

"Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa ini dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update," tuturnya.

Sebagai informasi, kecelakaan terjadi antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi pukul 20.52 WIB pada Senin (27/4/2026).

Insiden terjadi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di KM 28+920.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin menyebutkan, tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL diduga bermula dari insiden di pelintasan sebidang yang berjarak sekitar 200 meter dari Stasiun Bekasi Timur.

KRL yang ditabrak KA Argo Bromo berbeda dengan KRL yang terlibat kecelakaan dengan taksi Green SM.

“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,” ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026).

KECELAKAAN KERETA - Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026).
KECELAKAAN KERETA - Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). (Dok./Tangkapan layar video akun X TMC Polda Metro Jaya)

Para korban telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi, antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bhakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

Sementara itu, sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat dalam peristiwa tersebut. Sementara itu 16 penumpang KRL dilaporkan tewas.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.