Dishub SBT Akui Kewenangan Terbatas, Mobil Sewa Bukan Angkutan Umum Resmi
Ode Alfin Risanto May 01, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Keberadaan parkiran mobil di sejumlah titik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menuai sorotan, Kamis (30/4/2026). 

Selain kian menjamur, aktivitas tersebut dinilai semakin semrawut dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di pusat kota.

Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, mengakui pihaknya menghadapi keterbatasan dalam melakukan penertiban. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 1 Mei 2026: Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Hari

Baca juga: Dirut PT Papua Putra Mandiri Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Tambang SBB Terus Didalami

Pasalnya, kendaraan yang beroperasi bukan tergolong angkutan umum resmi.

“Kita tidak bisa mengambil langkah terlalu jauh karena ini mobil sewa, bukan mobil berplat kuning,” ujarnya kepada Tribunambon.com.

Meski begitu, ia menegaskan fenomena ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. 

Apalagi, mobil sewa kini mulai membuka pangkalan secara bebas di berbagai titik strategis.

“Sementara ini kita lihat mobil-mobil sewa sudah buka pangkalan di mana-mana,” ungkapnya.

Murad menilai, tanpa penataan yang jelas, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesemrawutan yang berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas.

“Yang penting itu harus teratur. Jangan sampai pangkalan-pangkalan ini bikin semrawut,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya kesadaran dari para pengemudi untuk tidak sembarangan membuka pangkalan, serta tetap memperhatikan ketertiban umum.

Menurutnya, aktivitas parkir yang tidak teratur bisa mengganggu pengguna jalan lain, terutama di titik-titik padat kendaraan.

Murad berharap ke depan ada solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan para pengemudi mobil sewa, namun tetap menjaga wajah kota agar tertib dan nyaman.

“Intinya kita mau supaya semua bisa berjalan tertib,” tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.