Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi
Hari Susmayanti May 01, 2026 09:03 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Secara hukum, hak cuti menstruasi bagi pekerja perempuan telah dijamin. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih mengalami kegagalan. 

Pada momentum Hari Buruh (May Day), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang membuat hak dasar kesehatan reproduksi ini kerap dianggap sebagai pilihan opsional oleh perusahaan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang abai terhadap aturan tersebut.

Kondisi ini membuat pekerja perempuan berada dalam posisi yang rentan.

"Cuti menstruasi bagi pekerja perempuan secara hukum sudah dijamin. Namun dalam implementasinya, terdapat perusahaan masih abai dalam menjalankan aturan ini. Hak yang seharusnya melekat justru sering diperlakukan seolah-olah 'opsional'," ujar Irsad memaparkan hasil evaluasi MPBI terkait hak pekerja perempuan.

Kegagalan implementasi tersebut, lanjut Irsad, berdampak langsung pada psikologis dan kesejahteraan finansial pekerja perempuan.

Lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuat pelanggaran ini terus terjadi tanpa ada koreksi yang berarti.

"Evaluasinya jelas, implementasi gagal. Banyak pekerja perempuan tidak berani mengambil haknya karena takut distigma, dipotong insentifnya, atau bahkan dianggap tidak loyal. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya.

Hak Dasar, Bukan Fasilitas Tambahan

Serikat buruh menegaskan bahwa urgensi cuti menstruasi berkaitan erat dengan keselamatan kerja dan kesehatan reproduksi.

Pengabaian terhadap hak ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan sistemik yang merugikan buruh perempuan.

Irsad memaparkan pandangan serikat buruh terkait pentingnya regulasi tersebut.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hak cuti menstruasi sama dengan memaksa pekerja pada pilihan yang tidak manusiawi.

"MPBI memandang cuti menstruasi bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi dan keselamatan kerja perempuan. Mengabaikan cuti ini adalah bentuk ketidakadilan struktural di tempat kerja," ungkap Irsad.

"Bagi serikat buruh, tanpa perlindungan nyata, pekerja perempuan dipaksa memilih antara kesehatan atau pekerjaan. Ini tidak bisa dibiarkan dalam sistem kerja yang mengklaim menjunjung keadilan," tambahnya.

Untuk memastikan hak ini terpenuhi, MPBI DIY telah melakukan berbagai upaya strategis.

Langkah tersebut berfokus pada penguatan regulasi di tingkat perusahaan hingga desakan kepada pemerintah untuk bertindak tegas.

"Langkah MPBI DIY, kami secara aktif mendorong penguatan serikat buruh untuk memperjuangkan klausul cuti menstruasi yang lebih progresif dan mudah diakses dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama), kampanye publik, serta mendesak pemerintah agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi yaitu dengan mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan," papar Irsad.

Gerakan ini juga terus disuarakan sebagai agenda utama dalam berbagai advokasi serikat buruh, terutama memanfaatkan momentum perayaan Hari Buruh Internasional.

"Upaya yang telah dilakukan, mulai dari advokasi kebijakan, kampanye May Day, hingga konsolidasi gerakan buruh untuk memastikan isu ini menjadi agenda utama perjuangan. Kami juga menuntut pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar," tambahnya.

Irsad turut memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak terkait esensi dari perjuangan buruh perempuan di momen Hari Buruh.

"Hal yang harus diingat dalam momentum May Day yakni hak pekerja perempuan bukan untuk dinegosiasikan, tapi wajib dipenuhi," pungkas Irsad.

Baca juga: Kronologi Buruh di Karawang Tewas Akibat Sayatan Benang Layangan di Leher

Mei Melawan, Bawa 9 Tuntutan Keadilan

Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat (1/5/2026), MPBI DIY bersama berbagai serikat pekerja dan elemen pro-demokrasi menggelar aksi turun ke jalan.

Aksi massa yang bertajuk "Hari Buruh: Mei Melawan!" ini dikemas dalam bentuk konvoi bermotor dan long march melintasi sejumlah titik lokasi di Yogyakarta.

Rute pergerakan massa buruh dimulai dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, bergerak menuju Polda DIY, Tugu Yogyakarta, dan berpusat di kawasan Titik Nol Kilometer sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Irsad menyatakan bahwa demonstrasi ini bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk respons atas situasi pekerja yang kian terhimpit.

"Aksi ini menjadi momentum konsolidasi dan perjuangan bersama kaum buruh di DIY untuk menyuarakan tuntutan atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang semakin mendesak," ungkap Irsad.

Keresahan utama kaum buruh bertumpu pada kebijakan negara yang dinilai belum memihak pada kesejahteraan kelas pekerja.

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal imbas kondisi geopolitik dan kebijakan ekonomi makro turut menjadi bayang-bayang kelam bagi buruh.

Terkait kondisi tersebut, MPBI DIY memberikan pernyataan tegas mengenai potret ketenagakerjaan saat ini.

"MPBI DIY menegaskan bahwa kondisi buruh saat ini masih menghadapi berbagai ketidakadilan struktural, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja tidak pasti, hingga kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan buruh," tegas Irsad.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural itu, aksi buruh DIY kali ini mengusung sembilan poin tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law dan berpihak pada buruh.

2. Menolak sistem outsourcing murah dan menuntut penghapusan upah murah (hostum).

3. Menolak ancaman PHK akibat dampak perang global dan kebijakan impor.

4. Menuntut reformasi pajak: penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

5. Mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

6. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

7. Meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja.

8. Menurunkan potongan tarif ojek online (ojol) menjadi maksimal 10 persen.

9. Menyediakan perumahan layak bagi buruh.

Guna memastikan seluruh tuntutan tersebut mendapat perhatian penuh dari pemangku kebijakan, MPBI DIY menyerukan persatuan bagi seluruh elemen pekerja.

Gerakan ini dijalankan dengan memegang prinsip demokrasi.

"Aksi ini mengusung semangat 'Bersatu! Lawan! Menang!' sebagai bentuk tekad kolektif buruh untuk memperjuangkan hak-haknya secara demokratis dan konstitusional," lanjut Irsad.

MPBI DIY turut memberikan imbauan terbuka agar masyarakat luas memahami dan mendukung esensi dari perjuangan kelas pekerja pada peringatan May Day tahun ini.

"MPBI DIY mengajak seluruh buruh, pekerja, dan elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan kekuatan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh," pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.