BANGKAPOS.COM--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan.
Sebanyak 356 izin usaha pertambangan (IUP) diketahui telah habis masa berlaku, namun perusahaan terkait belum melakukan pemulihan lingkungan di area bekas tambang.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang dirilis BPK.
Dalam laporan itu disebutkan luas lahan bekas tambang yang belum direhabilitasi mencapai lebih dari 6.500 hektare.
Area bekas pertambangan yang belum dipulihkan tersebar di sejumlah wilayah dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Lahan eks tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi berisiko memicu kerusakan ekosistem, pencemaran air, longsor, hingga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi serta pascatambang setelah izin usaha berakhir.
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa perusahaan tambang tetap memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan meskipun izin usaha telah habis.
Kewajiban itu mencakup reklamasi lahan, penataan kembali kawasan bekas tambang, hingga pemulihan fungsi lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif berkepanjangan.
BPK juga mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Tidak dilaksanakannya pemulihan lingkungan dinilai dapat memicu kerugian besar, baik dari sisi ekologis maupun sosial ekonomi masyarakat.
Selain merusak bentang alam, lubang tambang yang terbengkalai juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
BPK meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan meski masa izin operasionalnya telah berakhir.
Temuan ini kembali menyoroti persoalan tata kelola pertambangan di Indonesia, terutama terkait tanggung jawab lingkungan pascaeksploitasi sumber daya alam.
Publik pun mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat agar aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar kawasan tambang.
(Kontan TV/Kompas.com)