Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Tujuh orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Dua di antaranya diduga sebagai aktor utama, yakni WM (26) yang berperan sebagai muncikari dan SL (61) sebagai pemilik rumah yang menyediakan lokasi.
Sementara itu, empat perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial, serta seorang pria berinisial AP diduga sebagai pelanggan yang tengah berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat praktik ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan penyamaran untuk memastikan dugaan tersebut sebelum melakukan penindakan.
“Dari hasil penyelidikan, benar terdapat praktik prostitusi terselubung. Kami kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Stefanus, Rabu (29/4/2026).
Polisi menyebut praktik itu dikemas dengan modus hiburan, berupa penyediaan minuman beralkohol, perempuan penghibur, hingga kamar untuk berhubungan badan. Tarif yang dipatok yakni Rp300.000 untuk jasa perempuan dan Rp50.000 untuk penggunaan kamar.
“ Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2024 dan menjadi sumber penghasilan para pelaku,” kata Stefanus.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktik tersebut.
Saat ini, dua terduga pelaku utama telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik serupa yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Stefanus.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)