TRIBUNNEWS.COM - Populer regional dimulai dari sosok anak yang makan rumput di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Anak disabilitas bernama Muhammad Rizki (11) itu punya kebiasaan memakan rumput sejak usianya 4 tahun.
Ia berasal dari keluarga rentan yang tidak pernah tersentuh bantuan.
Kemudian ada viral video Kompol Dedi Kurniawan, Kepala Unit I Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali disorot publik setelah video diduga teler dan berbuat asusila viral.
Propam menempatkannya di patsus meski hasil tes urine negatif narkoba.
Rekam jejaknya kontroversial, pernah tersandung kasus rekayasa, penganiayaan, hingga pemerasan.
1. Sosok Anak Makan Rumput di Bandung Barat, Keluarga Rentan, tapi Tak Dapat Bansos, Masuk Desil 6
Kemiskinan masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan nasional Indonesia.
Di tengah berbagai capaian ekonomi, masih terdapat kelompok masyarakat yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan perhatian khusus dari negara.
Oleh karena itu, program bantuan untuk rakyat miskin menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, adakalanya bantuan itu belum sepenuhnya menjangkau warga yang membutuhkan.
Baca juga: Sosok Anak Makan Rumput di Bandung Barat, Keluarga Rentan, tapi Tak Dapat Bansos, Masuk Desil 6
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, seorang anak disabilitas bernama Muhammad Rizki (11), punya kebiasaan yang tak lazim.
Ia memakan dedaunan, mulai dari rumput hingga pucuk tanaman.
Selain karena keterbatasan mental, kebiasaan itu dilakukan Kiki sapaan akrab Muhammad Rizki, karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Kiki merupakan penyandang disabilitas dengan gangguan mental dan tunawicara.
Ia tinggal bersama ayah dan neneknya di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadibangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Keluarga Kiki hidup dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Baca selengkapnya.
2. Kelakuan Menyimpang ASN: Pakai Aplikasi Ilegal untuk Bolos demi Bisnis, Ada yang Jadi Penipu SK
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya jadi contoh kedisiplinan dan ketaatan kepada peraturan justru ternodai oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar.
Sejumlah ASN di berbagai daerah nekat melanggar aturan demi kepentingan diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seorang guru berstatus ASN di Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal demi bisnis yang ia jalani.
Aplikasi ilegal tersebut digunakan supaya tetap bisa presensi tanpa harus hadir di kantor.
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis."
"Dengan adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.
Guru yang enggan disebut namanya ini mengatakan, sudah banyak sejawat guru berstatus ASN yang menggunakan aplikasi ilegal ini.
ASN guru lainnya mengatakan bahwa aplikasi ilegal ini dibanderol Rp250 ribu untuk masa penggunaan satu tahun.
"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif ASN bisa absen dari mana saja," katanya.
Kini, pihak Pemkab Brebes pun tengah melakukan investigasi terkait keberadaan aplikasi ilegal.
Baca selengkapnya.
3. Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi
Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo, resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 April 2026, menyusul hasil pemeriksaan yang menyatakan Yogi melanggar disiplin kehadiran sebagai ASN.
Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut kondisi kesehatan serta persoalan sistem absensi menjadi faktor utama di balik ketidakhadirannya.
Yogi mengaku mengalami gangguan tulang belakang akibat kecelakaan pada 2016.
Kondisi saraf terjepit yang dideritanya membuat ia harus menghindari aktivitas berat, termasuk perjalanan jauh menuju sekolah.
“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Sejak 2023, Yogi ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Lokasi sekolah yang berada di wilayah perbukitan dengan akses sulit membuat perjalanan menjadi tantangan tersendiri.
Baca selengkapnya.
4. Apa Istimewanya Sel yang Dijual Rp60 Juta di Lapas Blitar untuk Tahanan Tipikor?
Skandal jual beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, terungkap oleh Kepala Lapas, Iswandi.
Adapun skandal tersebut terungkap saat Iswandi baru menjabat di hari pertama.
Sementara, fasilitas yang diperjualbelikan dalam lapas tersebut yakni satu sel khusus dengan nomor D1.
Bahkan, sel tersebut sampai dipatok dengan harga senilai Rp60 juta dan ditawarkan kepada tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).
Jual beli sel tahanan ini diduga dilakukan oleh dua petugas lapas berinisial RJ dan W.
Lalu apa istimewanya sel seharga Rp60 juta tersebut?
Sel Lebih Longgar, Jam Malam Fleksibel
Iswandi menuturkan, sel D1 memiliki keistimewaan berupa kenyamanan.
Dia mengungkapkan sel lain yang biasanya terisi tahanan yang penuh sesak, tetapi kondisi berbeda terjadi di sel D1.
Di mana tahanan yang berada di sel tersebut dibatasi hanya 15 orang saja.
Baca selengkapnya.
5. Tampang Oknum Polisi Nge-Vape Isi Narkoba dan Buat Asusila, Dipatsus Polda Sumut
Sosok Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga dalam kondisi teler dan berbuat asusila viral di media sosial.
Perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai tindak lanjut atas viralnya video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut.
“Sudah dipatsus hari ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Ferry menjelaskan bahwa video yang beredar bukan kejadian baru. Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat setelah viral di media sosial.
Polda Sumut juga memastikan hasil tes urine Kompol DK menunjukkan hasil negatif dari narkoba.
“Hasil urine negatif,” tegas Ferry.
Namun, ini bukan kali pertama Kompol DK tersandung kasus. Selama bertugas, ia tercatat beberapa kali terlibat persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa kasus hingga penganiayaan.
Salah satu kasus mencuat pada 2025, saat seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi mengaku ditangkap secara tidak prosedural dan mengalami kekerasan.
Dalam kasus tersebut, juga terungkap adanya selisih barang bukti sabu sekitar 10 gram serta dugaan hilangnya uang korban sebesar Rp11,2 juta.
Baca selengkapnya.
(Tribunnews.com)