Pelaku Haji Ilegal Terancam Hukuman Berat, Denda hingga Ratusan Juta dan Deportasi
Anita K Wardhani May 01, 2026 08:38 AM

 

 

TRIBUNNEWS.COM,MAKKAH - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan, pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi tegas bagi pelaku praktik haji ilegal, baik yang berperan sebagai peserta maupun penyelenggara.

Hal ini menyusul penangkapan tujuh WNI terkait dugaan praktik haji ilegal di Makkah pada Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Jumlah WNI yang Ditangkap Terkait Haji Ilegal Bertambah jadi 7 Orang, Ini Peran Mereka

Ia mengimbau masyarakat agar tidak nekat berhaji tanpa izin resmi. Selain melanggar aturan, konsekuensi hukumnya sangat berat.

"Bagi mereka yang pelaku haji legal itu dendanya sampai dengan 20 ribu real (setara Rp 92 juta), kemudian penjara, deportasi, dan pencekalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," kata Yusron kepada tim Media Center Haji (MCH), Kamis (20/6/2026).

Sementara itu, bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan atau fasilitasi haji ilegal, sanksinya jauh lebih berat. 

Mereka dapat dikenakan denda minimal 50.000 riyal Saudi per orang atau setara Rp 230 juta, disertai hukuman penjara, deportasi, dan pencekalan.

CUACA DI ARAB SAUDI Jemaah haji Indonesia gelombang pertama diminta untuk mengantisipasi cuaca panas. 
Jemaah juga perlu membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan.Perlindungan diri seperti payung, kacamata, masker, alas kaki yang nyaman untuk menghadapi cuaca panas di Tanah Suci.
CUACA DI ARAB SAUDI Jemaah haji Indonesia gelombang pertama diminta untuk mengantisipasi cuaca panas.  Jemaah juga perlu membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan.Perlindungan diri seperti payung, kacamata, masker, alas kaki yang nyaman untuk menghadapi cuaca panas di Tanah Suci. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Ia kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak mencoba-coba terlibat dalam penjualan atau promosi paket haji ilegal. 

Pasalnya, aparat keamanan Saudi secara aktif memantau berbagai aktivitas, termasuk komunikasi di media sosial yang berkaitan dengan praktik tersebut.

"Berbagai media sosial, komunikasi kita dipantau terus oleh pihak keamanan Arab Saudi. Aktivitas yang terkait dengan penjualan haji ilegal dapat terpantau dan pasti akan dikejar oleh aparat keamanan Arab Saudi," ujar Yusron.

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan ibadah haji.

"Pemerintah Saudi nggak mau kecolongan dengan keberadaan jemaah haji ilegal yang akan mengganggu, yang akan mengambil hak-hak jemaah haji yang memang resmi, sudah terdaftar lebih awal," jelasnya.

Dalam tiga tahun terakhir, sejak kampanye La Hajj bila Tasreh (tidak ada haji tanpa izin) digencarkan pada tahun 2024, pemerintah Arab Saudi terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya jemaah non-prosedural yang berpotensi mengganggu sistem penyelenggaraan haji yang telah diatur secara resmi.

"Prinsipnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Saudi terhadap mereka menjamin tertibnya, menjamin baiknya pelayanan kepada para jemaah haji," katanya.

7 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi karena Praktik Haji Ilegal 

Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi bertambah menjadi tujuh orang. 
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi bertambah menjadi tujuh orang.  (HO/IST/SecurityGov Saudi)

Sebelumnya, ada 7 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi.

Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari promotor hingga fasilitator dalam jaringan penjualan paket haji non-prosedural.

Dari 7 orang ini tiga WNI yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG. 

Saat ini, mereka tengah ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka ditangkap pada hari Selasa, 28 April 2026," kata Yusron B Ambary kepada tim Media Center Haji (MCH), Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah Amah). Namun dikembalikan ke pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.

Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah pun telah melakukan kunjungan konsuler dan memastikan kondisi ketiganya.

Empat WNI Telah Lebih Dahulu Ditangkap, Kartu Nusuk Palsu Disita 

Dalam kunjungan tersebut, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang ternyata telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.

Ketiganya adalah S, AS, dan AB. Mereka ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. 

"Dari mereka disita berbagai barang bukti berupa 30 kartu nusuk palsu, 10 gelang haji palsu, dan uang dalam jumlah yang cukup besar," kata Yusron.

Total uang tunai yang disita, lanjut Yusron, sebesar SAR 100.000 atau setara Rp 461 juta.

Sementara itu, satu WNI lainnya yang ikut diamankan adalah ZZS karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

Saat ini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Yusron menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik sebagai penyelenggara maupun peserta. 

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat penegakan aturan melalui kampanye "La Hajj bila Tasreh" atau larangan berhaji tanpa izin resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.