BANGKAPOS.COM--Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memberikan kompensasi fiskal bagi sektor transportasi umum apabila kebijakan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) subsidi benar-benar diterapkan.
Organda menilai BBM merupakan komponen utama dalam biaya operasional angkutan umum maupun angkutan barang.
Jika subsidi dihapus tanpa adanya perlindungan fiskal, biaya operasional diperkirakan melonjak dan berdampak langsung terhadap tarif transportasi hingga harga barang di pasaran.
“Tanpa kompensasi, kenaikan biaya BBM dapat mendorong kenaikan tarif angkutan, biaya logistik, harga barang, dan pada akhirnya menekan daya beli masyarakat,” ujar Sekjen Organda Kurnia Lesani Adnan dalam keterangannya, dikutip dari tribunnews.com, Jumat (1/5/2026).
Sebagai solusi, Organda mengusulkan sejumlah insentif pajak agar sektor transportasi tetap mampu bertahan di tengah kenaikan biaya energi.
Salah satu usulan utama adalah penurunan hingga pembebasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus untuk kendaraan angkutan umum resmi.
Menurut Organda, aturan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi itu, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dapat diberikan lebih rendah dibanding kendaraan pribadi.
Selain pembebasan PBBKB, Organda juga meminta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atau PPN Tidak Dipungut atas BBM.
Tak hanya BBM, fasilitas serupa juga diusulkan berlaku untuk ban, oli, suku cadang, jasa servis, perawatan armada, hingga perlengkapan keselamatan kendaraan.
Organda menilai sektor transportasi umum layak mendapatkan insentif tersebut karena selama ini memiliki peran vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Organda juga mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor transportasi.
Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga daya beli para sopir, kernet, mekanik, petugas pool, hingga pegawai perusahaan angkutan.
Untuk operator kecil, Organda meminta pemerintah memberikan fasilitas PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
Sementara perusahaan angkutan berbadan usaha diusulkan mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 guna menjaga arus kas usaha tetap stabil.
Organda menegaskan pihaknya bukan semata-mata menolak penghapusan subsidi BBM.
Namun mereka mengusulkan agar subsidi berbasis komoditas dialihkan menjadi paket insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran dan mudah diawasi.
“Dengan skema ini, pemerintah tetap dapat mengurangi subsidi yang luas, tetapi sektor angkutan darat tetap mendapat perlindungan fiskal yang terukur, transparan, dan dapat diawasi,” kata Kurnia.
Usulan tersebut kini menjadi perhatian di tengah wacana reformasi subsidi energi yang terus dibahas pemerintah.(*)
Editor: Choirul Arifin