TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar enam pekerjaan yang diperbolehkan memperkerjakan karyawan secara outsourcing yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan secara outsourcing tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditetapkan pada Kamis (30/4/2026).
Keenam bidang pekerjaan tersebut yakni layanan kebersihan,penyediaan makanan dan minuman,pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja,layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Dalam Permenaker nomor 7 tahun 2026 tersebut, pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," ujar Yassierli dalam keterangan resmi seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam Permenaker tersebut, juga mengatur soal perjanjian kerja yang ditandatangani pekerja dan pemberi kerja sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta perlindungan kerja dan hak serta kewajiban para pihak.
Ketentuan ini sekaligus menjadi penguatan pengawasan agar praktik outsourcing tidak berjalan tanpa kejelasan kontrak dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat.
Di sisi lain, perusahaan penyedia jasa alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bukan Sekadar Opsional, MPBI DIY Tegaskan Cuti Menstruasi Adalah Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi
Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur adanya sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Aturan baru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten agar perlindungan pekerja semakin kuat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Pengertian Outsourching
Outsourcing adalah praktik penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam sebuah perusahaan.
Sederhananya, perusahaan A membutuhkan karyawan, tetapi tidak merekrutnya secara langsung.
Perusahaan A justru bekerja sama dengan Perusahaan B (vendor) untuk mendatangkan pekerja.
Jadi, secara status hukum, pekerja tersebut adalah karyawan Perusahaan B, namun bekerja untuk kepentingan Perusahaan A.
Ciri-Ciri Utama Outsourcing