Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polsek Tanimbar Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial DS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka diringkus aparat kepolisian saat berada di kediamannya di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Senin (27/4/2026) malam.
Penangkapan DS dilakukan setelah polisi menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang selama ini diburu aparat.
Informasi tersebut sebelumnya dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara yang melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan di Tanimbar Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu
Setelah memastikan lokasi keberadaan DS, Unit Intel kemudian berkoordinasi dengan Unit Operasional untuk melakukan penangkapan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Everardus Fasse, didampingi Wakapolsek Ipda Rahmin bersama personel gabungan.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengepungan di sekitar rumah tersangka guna mempersempit ruang gerak pelaku.
DS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya.
Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Everardus Fasse, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Unit Intelijen dan Unit Operasional, serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan personel kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan,” ujar Iptu Everardus dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, tersangka merupakan DPO dalam kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025.
Ia menjelaskan, keberadaan DS berhasil diketahui setelah tim intelijen melakukan pendalaman dan pengawasan di lapangan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi akurat dari Unit Intelijen,” katanya.
Saat ini, DS telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka DPO telah kami amankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan maupun keberadaan pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian.
Menurut Kapolsek, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.(*)