TRIBUNBENGKULU.COM - Kecelakaan kereta api di sekitar Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan Kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line menjadi sorotan publik.
Kecelakaan kereta api ini mengingatkan kita bahwa keselamatan transportasi bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal tanggung jawab dan perlindungan terhadap manusia.
Peristiwa di sekitar Stasiun Bekasi Timur menunjukkan dengan jelas bahwa kelalaian baik dari sisi Sumber Daya Manusia, sistem operasional, hingga pengawasan bisa berujung pada dampak yang sangat serius.
Bukan hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga korban jiwa, luka-luka, serta trauma yang berkepanjangan bagi korban dan keluarga mereka.
Jika dilihat secara sederhana, kecelakaan seperti ini sebenarnya tidak sepenuhnya terjadi secara tiba-tiba.
Dari sudut pandang viktimologi, korban kecelakaan bukan sekadar “yang kebetulan terkena musibah”, tetapi sering kali merupakan akibat dari sistem yang tidak bekerja dengan semestinya.
Dalam hukum pidana, kondisi ini disebut sebagai kelalaian atau kealpaan. Artinya, ada kewajiban bagi seseorang untuk berhati-hati yang tidak dijalankan dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi hukum. Tidak hanya individu, tetapi juga perusahaan atau lembaga yang mengelola transportasi tersebut.
Dari peristiwa kecelakaan ini kita sadar selain kompetensi dari SDM yang harus ditingkatkan, perlu juga perbaikan kearah modernisasi sistem kereta api.
Banyak Negara lain yang telah mengupgrade sistem Kereta Api mereka untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seperti Teknologi automatic train protection (ATP), sistem sinyal digital, dan pusat kendali terintegrasi.
Namun, modernisasi tidak cukup hanya dengan fokus kepada teknologi canggih.
Petugas yang mengoperasikan sistem juga harus terlatih dengan baik. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan evaluasi rutin untuk memastikan semua berjalan sesuai standar. Tanpa itu, teknologi tidak akan banyak membantu.
Di tengah duka dan kebutuhan untuk memperbaiki sistem ini, pernyataan dari Menteri PPPA Indonesia terkait penataan gerbong KRL justru menimbulkan perdebatan.
Beliau menyatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan dengan cara menempatkan gerbong wanita di tengah dan gerbong laki-laki di bagian depan serta belakang. Usulan tersebut justru menuai kritik dari masyarakat, mengatur posisi penumpang di dalam kereta tidak akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Di sisi lain Ruang lingkup viktimologi memandang cara berpikir seperti ini bermasalah. Semua penumpang memiliki hak yang sama untuk selamat.
Keselamatan tidak boleh dibagi-bagi atau diatur berdasarkan kelompok tertentu. Jika dibiarkan, cara pandang seperti ini bisa berbahaya.
Seolah-olah kecelakaan dianggap sebagai sesuatu yang pasti terjadi, sehingga yang dilakukan hanya mengatur dampaknya. Padahal, tujuan utama dari sistem keselamatan adalah mencegah kecelakaan sejak awal.
Selain itu dari sisi hukum, kebijakan yang tidak jelas arah pencegahannya juga bisa menyulitkan dalam menentukan tanggung jawab.
Jika tidak ada standar keselamatan yang kuat, akan sulit menentukan siapa yang lalai ketika kecelakaan terjadi.
Sebaliknya, jika sistemnya jelas dan modern, maka setiap pelanggaran bisa lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah transparansi. Setiap kecelakaan harus diselidiki secara terbuka agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik bisa menurun.
Pada akhirnya, kejadian di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kebijakan apa pun yang dibuat harus benar-benar bertujuan melindungi semua penumpang, bukan hanya sebagian.
Kritik terhadap pernyataan yang tidak tepat arah juga penting, agar kebijakan yang diambil tetap fokus pada tujuan yang benar.
Modernisasi sistem kereta api adalah langkah yang tidak bisa ditunda. Namun, modernisasi itu harus dilakukan dengan serius, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
Tujuannya jelas: bukan untuk mengatur siapa yang lebih aman saat kecelakaan terjadi, tetapi untuk memastikan kecelakaan itu tidak terjadi kembali.