Polisi Dalami Rekam Jejak Korupsi Rp 1,1 Miliar Ketua Yayasan Daycare Little Aresha
Hari Susmayanti May 01, 2026 12:03 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memperluas cakupan penyelidikan terkait latar belakang Diyah Kusumastuti (51), Ketua Yayasan Daycare Little Aresha. 

Di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak yang dititipkan di lembaga tersebut, pihak kepolisian kini menelusuri temuan bahwa Diyah memiliki catatan hukum masa lalu yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Diyah Kusumastuti tercatat pernah duduk di kursi terdakwa untuk perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2014. 

Dalam perkara yang teregister dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg tersebut, Diyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Diyah terseret dalam dugaan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono tidak menampik beredarnya informasi mengenai rekam jejak tersangka utama kasus Daycare Little Aresha tersebut.

Baca juga: Detik-detik Mobil Avanza Ringsek Tertemper Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 Penumpang Tewas

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri rekam jejak tersebut beriringan dengan penanganan perkara pokok kekerasan anak.

“Dari informasi yang kami terima memang seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi), namun dalam perkara yang ditangani oleh penegak hukum di Semarang. Soal informasi DK pernah terlibat korupsi itu akan turut kami dalami nanti, sambil berjalan,” ujar Anggoro di Yogyakarta, Kamis (30/4/2026) kemarin.

Terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Polresta Yogyakarta hingga saat ini telah menetapkan dan menahan 13 orang tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. 

Anggoro menambahkan bahwa proses hukum terus berjalan dan seluruh pihak yang terafiliasi dengan pengelola daycare telah diperiksa, termasuk jajaran dewan pembina dan penasihat yayasan, meski status hukum mereka belum diumumkan lebih lanjut.

“Yang pasti pihak dewan pembina dan penasihat yayasan juga sudah dimintai keterangan. Kalau pendalaman masih terus dilakukan, tunggu saja hasil penyidikan,” pungkas Anggoro. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.