Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Proses tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (29/4/2026) siang, setelah berkas perkara tersangka berinisial B.E.R.A dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dilakukan langsung di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bersama sejumlah barang bukti penting yang telah diamankan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dua buah mata panah, satu unit flashdisk, serta satu potong baju milik korban.
Baca juga: Jabatan Kasat Lantas Resmi Berganti, Kapolres SBT Minta Kinerja Lebih Optimal
Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Rivaldy dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Hal itu juga diperkuat dengan penerbitan surat perintah pengeluaran penahanan serta surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan.
Penyidik menerapkan Primer Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa; Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Lama 20 (dua puluh) tahun.
Rivaldy menjelaskan, setelah tahap II dilakukan, maka kewenangan penahanan dan proses hukum berikutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dapat segera disidangkan,” ujarnya.
Polres Kepulauan Tanimbar juga memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup Rivaldy.(*)