Pemkab Sukabumi dan PTPN 1 Regional 2 Sepakat Kembangkan Kawasan Wisata Pondok Halimun
ferri amiril May 01, 2026 10:35 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan kesepakatan bersama dengan PTPN 1 Regional 2 perihal pemanfaatan lahan, Jumat (30/4/2026). Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini, yaitu pemanfaatan lahan milik PTPN I (Persero) oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang meliputi Pengembangan Kawasan Agro Wisata Perkebunan, Pembangunan Kawasan Perkebunan, Relokasi Terdampak Bencana, dan Pembangunan Infrastruktur. 

Beberapa kolaborasi yang saat ini sedang berproses antara PTPN I (Persero) Regional 2 dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yaitu pemanfaatan lahan di Pondok Halimun untuk pengembangan kawasan agrowisata dan pemanfaatan lahan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terdapat juga pemanfaatan lahan PTPN I (Persero) Regional 2 yang tidak secara langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Sukabumi, antara lain:

- Pembangunan SUTT 150 kv Pelabuhan Ratu - Cibadak Baru;
- Peningkatan Kualitas Jalan Perkebunan dengan Desa Sudijayagirang;
- Pembangunan Jembatan Cibabi dan Cibugeul;
- Pembangunan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Pergeseran Tanah di Desa Wangunsari; dan
- Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Ciemas.

Dalam Kesepakatan Bersama antara PTPN I (Persero) Regional 2 dengan Pemkab Sukabumi salah satu aspek yang perlu akan dilakukan penataan adalah pengelolaan Kawasan Agrowisata Pondok Halimun. 

Region Head PTPN I Regional 2 Desmanto, menyambut baik kerja sama ini. "Upaya optimalisasi aset perusahaan ini  dapat memberikan nilai tambah tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar," katanya.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang terintegrasi, guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah" tambahnya.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan negara, pengelolaan aset secara bertanggung jawab menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan mengingat sebagai perusahaan negara diminta untuk mengelola aset secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini PTPN I (Persero) Regional 2 Jawa barat  memiliki Kawasan Agrowisata Gunung Mas yang telah memberikan kontribusi bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.  Kawasan Agrowisata Gunung Mas memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor  dalam bentuk pajak daerah dan retribusi. 

Menurutnya hal tersebut lah yang akan diterapkan dalam pengelolaan kawasan Agrowisata Pondok Halimun. Dengan pengalaman mengelola Kawasan Agrowisata Gunung Mas, pihaknya memproyeksikan Kawasan Agrowisata Pondok Halimun akan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi  dan akan terus meningkat jika pengembangan kawasan Agrowisata Pondok Halimun mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bapak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat ini fokus dalam melakukan penataan lingkungan dengan menerbitkan kebijakan yang berfokus pada peningkatan fungsi ekologis lingkungan khususnya di kawasan perkebunan dan kehutanan, yaitu Pergub tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN di KAWASAN PERKEBUNAN dan KEHUTANAN dan SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT tentang MORATORIUM PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA dan NON BERUSAHA di KAWASAN PERKEBUNAN dan KEHUTANAN.

Sebagai representasi dari Pemerintah Pusat, PTPN I (Persero) Regional 2 sangat mendukung kebijakan tersebut sehingga PTPN I (Persero) Regional 2 juga sedang dan akan melakukan penataan tata guna lahan dengan mengembalikan kebun-kebun yang dimiliki oleh PTPN I (Persero) Regional 2 sebagai perkebunan melalui replanting atau penanaman kembali teh, penanaman tanaman kopi maupun komoditas perkebunan lainnya yang mampu mengikat/menyimpan air dan menekan laju air, sehingga kebun-kebun yang dimiliki oleh PTPN I (Persero) Regional 2 dapat berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan dan pengendalian bencana banjir/longsor. 

Untuk itu dukungan dari Pemerintah daerah dalam optimalisasi pengelolaan kembali kebun-kebun milik PTPN I (Persero) Regional 2 yang telah beralih fungsi menjadi hortikultura atau komoditas non perkebunan sangat diperlukan seperti :
- penyelesaian Gangguan Usaha Perkebunan; dan
- pengurusan perpanjangan dan/atau pembaharuan HGU.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BUMN dalam mempercepat pembangunan wilayah, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang produktif, terarah, dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

"Kerja sama ini diharapkan mampu membuka peluang investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, sinergitas ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan kawasan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.