Empat Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Dituntut hingga 7 Tahun Penjara
Rita Lismini May 01, 2026 11:54 AM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/4/2026) malam. 

Dalam perkara ini, empat terdakwa dituntut hukuman berbeda, dengan tuntutan tertinggi mencapai 7 tahun penjara.

Empat terdakwa yang menjalani sidang yakni Hazairin Masri mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana mantan Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto seorang pengacara, serta Toto Soeharto pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Dalam amar tuntutan, jaksa meyakini fakta persidangan telah mengungkap adanya manipulasi administrasi dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada tahun 2019 hingga 2020.

Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,2 miliar.

Jaksa menilai setiap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga tuntutan pidana yang diajukan juga tidak sama.

Hazairin dan Hartanto Dituntut 7 Tahun

Dalam perkara ini, terdakwa Hazairin Masri dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Hazairin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara terdakwa Hartanto selaku pengacara juga dituntut 7 tahun penjara.

Hartanto dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp4,66 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Hartanto dapat disita. Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan terhadap Hartanto menjadi yang paling besar dari sisi uang pengganti dalam kasus korupsi Tol Bengkulu ini.

Toto dan Hadia Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Toto Soeharto, pimpinan KJPP, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, Toto juga dibebankan membayar uang pengganti Rp242,8 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Hadia Seftiana dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, tanpa dibebankan uang pengganti.

Jaksa menilai perbedaan tuntutan tersebut disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara pembebasan lahan tol.

Jaksa Optimistis Hakim Putus Adil

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Putra, menjelaskan tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan saksi selama persidangan telah menjadi dasar jaksa dalam merumuskan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

“Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya,” tegas Rianto Ade Putra usai persidangan.

Ia juga menyebut terdakwa Hartanto selaku pengacara diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tersebut.

Proyek Tol Bengkulu Jadi Perhatian Publik

Kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung menyita perhatian masyarakat karena proyek tersebut merupakan bagian penting pembangunan jalan tol di Bengkulu.

Publik menilai perkara ini harus dituntaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu juga terus dipantau oleh sejumlah kalangan, termasuk masyarakat Bengkulu Tengah yang wilayahnya terdampak langsung proyek jalan tol.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang perkara korupsi Tol Bengkulu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.