PROHABA.CO, ACEH UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Salah satu yang diamankan adalah seorang perempuan muda berinisial M (24) yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dini hari, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon.
Awalnya, petugas mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) di sebuah rumah yang berada di Gampong Alue Capli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pria tersebut, polisi mendapatkan informasi penting terkait asal barang bukti.
Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial M.
Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu M Rizal menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak menindaklanjuti pengakuan tersebut.
Baca juga: Sempat Memanas, Demo Korban Banjir Langsa Berakhir Setelah Wali Kota Temui Massa
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap
Tim kemudian menuju Gampong Meunasah Sagoe untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pemasok.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M yang diduga sebagai penjual sabu,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).
Saat dilakukan penangkapan, M tidak melakukan perlawanan.
Petugas langsung mengamankannya dan membawanya bersama dua tersangka lainnya ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Remaja 17 Tahun Jaringan Malaysia Ditangkap Selundupkan 53 Kg Sabu dan 9.112 Ekstasi
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Mesin Cuci
Baca juga: Truk Kelontong dan Dua Tangki CPO Tabrakan Beruntun di Jeumpa Bireuen, Satu Sopir Luka Ringan