TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang terkait pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar.
Desakan itu muncul setelah dana yang dititipkan di PN Sumedang tersebut diketahui telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Jandri, sengketa atas dana tersebut masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Dana konsinyasi itu merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jandri menjelaskan, pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan. Namun, mereka justru mendapat informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Tiba-tiba kami mendapat keterangan bahwa uang itu sudah dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Ia juga mengaku tengah menelusuri mekanisme pencairan dana tersebut. Berdasarkan informasi, rekening penitipan PN Sumedang berada di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang, namun pencairan disebut tidak dilakukan melalui rekening tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang, yang turut menyeret Dadan Setiadi Megantara dan berujung pada vonis 4,8 tahun penjara.
Atas kondisi tersebut, Jandri menduga adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana dan meminta KPK segera turun tangan.
Selain itu, Jandri juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pimpinan pengadilan hingga unsur kepaniteraan.
Menurutnya, lembaga peradilan seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan justru menimbulkan kecurigaan. Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak merusak kepercayaan publik, terlebih dengan komitmen peradilan menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar. Karena itu, kami mendorong KPK memeriksa jajaran PN Sumedang agar semuanya jelas dan transparan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan tujuh dokumen Letter C.
Pihaknya pun meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
Respons PN Sumedang
Sebelumnya, massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Sumedang merespons tudingan massa aksi terkait dugaan pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana korupsi sebelum pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu.
Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut karena membutuhkan bukti yang jelas.
“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujar Saenal, kepada Tribun Jabar.id, Rabu (15/4/2026), seusai berdialog dengan massa aksi di Kantor PN Sumedang.
Pernyataan itu menanggapi tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh massa dalam aksi unjuk rasa terkait pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar yang kini menjadi polemik.
Di tengah-tengah proses Peninjauan Kembali (PK) II di Mahkamah Agung, uang konsinyasi itu cair ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang saat ini statusnya terpidana korupsi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketua PN Sumedang Hera Polosia Destiny diduga ada pertemuan dengan Dadan Megantara sebelum pencairan.
Pihak ahli waris yang memegang 9 penetapan dan 9 cek meradang dengan fakta ini. Uang yang seharusnya menjadi milik mereka, malah dialihkan ke pihak lain secara sepihak.
Ketika didemo, Ketua PN berulangkali tidak mau menghadapi para pengunjuk rasa. Saenal juga menjelaskan alasan Ketua PN Sumedang tidak menemui pengunjuk rasa dalam aksi tersebut.
Ia menyebut, saat aksi berlangsung, Ketua PN tengah menghadiri agenda pelantikan Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung.
“Memang sedang menyaksikan pelantikan Sekretaris PN Bandung,” katanya.
Menurutnya, ketidakhadiran Ketua PN bukan bentuk penghindaran, melainkan karena kesibukan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan menghindar. Kalau Ketua tidak ada, tugasnya dialihkan kepada Wakil Ketua untuk menemui massa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saenal juga menanggapi kritik terkait pencairan uang konsinyasi yang dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Ia menegaskan, putusan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.