TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru tentang pengemudi ojek online alias ojol.
Dalam Peraturan Presiden itu potongan aplikator untuk ojol maksimal 8 persen.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu di lapangan Monas, Jumat (1/5/2026).
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online itu diumumkan Prabowo di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 ini.
Massa buruh bersorak mendengar kabar dari Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
Baca juga: Tidak Hanya Berjoget, Presiden Prabowo Buka Baju di Peringatan Hari Buruh: Dilempar ke Kerumunan
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pelalawan Ini Tak Sadar Pembelinya Polisi, Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu
Beberapa menit sebelumnya di mimbar yang sama, Prabowo juga menekankan bahwa potongan aplikator terhadap pendapatan ojol tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen," tanya Prabowo.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab dengan teriakan "tidak" secara serempak oleh massa buruh.
"Bagaimana 15 persen," tanya Prabowo. "Tidak," jawab buruh.
"Berapa? 10 (persen)? kalian minta 10 pesen? iya?," tanya Prabowo lagi.
Namun, secara mengejutkan, Presiden justru memberikan pernyataan bahwa potongannya harus di bawah 10 persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen," ujar Prabowo.
"Harus di bawah 10 persen," sambung Prabowo, disambut teriakan gembira massa.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)