Kronologi Aipda AS Dikeroyok 8 Pria Mabuk di Kenjeran Surabaya Setelah Tegur Pelaku
Sarah Elnyora Rumaropen May 01, 2026 03:00 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil meringkus tiga dari delapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi, Aipda AS, yang terjadi di kawasan Jalan Kenjeran, Kota Surabaya. 

Insiden brutal ini dipicu oleh rasa tidak terima para pelaku saat ditegur korban untuk membubarkan pesta minuman keras (miras) di dekat sebuah SPBU pada Senin (27/4/2026) malam.

Meski korban telah menyatakan identitasnya sebagai petugas, para pelaku yang dalam kondisi mabuk tetap menghajar korban hingga mengalami luka sobek serius di bagian wajah dan kepala.

Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Aipda AS.

Ketiga pelaku yang diringkus setelah sempat buron tersebut berinisial E (32), R (41), dan U (26). 

Baca juga: Ciri-ciri Kawanan Pelaku Pembacok Kuli di Surabaya, Rekaman CCTV dan Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Dari hasil pengejaran, pelaku E dan R ditangkap di lokasi kejadian, sementara pelaku U menyerahkan diri ke Mapolsek Mulyorejo.

Meski tiga orang telah diamankan, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, memperkirakan total pelaku berjumlah sekitar delapan orang.

"Yang lainnya buron masih kami kejar. Mohon waktu," tegas Djoko pada Jumat (1/5/2026).

Kronologi dan Motif Kejadian

Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin malam di dekat SPBU kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Saat itu, para pelaku sedang nongkrong sambil berpesta minuman keras (miras).

Aipda AS mendatangi lokasi tersebut karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah para pelaku.

Baca juga: Dugaan Malapraktik Kain Kasa Tertinggal Pasca-Operasi, Yayuk Laporkan RS dan Dokter di Tulungagung

Aipda AS, yang saat itu berpakaian sipil, berniat melakukan langkah preventif dengan menegur para pelaku agar tidak melanjutkan aktivitas mabuk-mabukan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.

Para pelaku yang sudah terpengaruh miras justru tidak terima dan secara bersama-sama menghajar petugas tersebut.

Meskipun Aipda AS sudah berusaha meyakinkan bahwa dirinya adalah anggota polisi, para pelaku tetap tidak menghiraukan dan terus menghajarnya.

AKP Djoko Soesanto mengungkapkan detail keributan tersebut.

"Pelaku kira anggota itu orang umum. Anggota sempat foto-foto. Terus ponselnya diminta pelaku, dia nggak mau terus ribut, baru ngomong anggota. Meski sudah ngomong anggota tapi terus dikeroyok" jelas Djoko. 

Keterangan Saksi dan Sanksi Hukum

Insiden brutal tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh warga dan pengendara yang melintas, sebelum kemudian Aipda AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Aipda AS diketahui mengalami luka sobek pada bagian pelipis, pipi, dan kepala.

Salah satu pelaku berinisial S mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

"Iya pak kondisi mabuk," ujarnya kepada AKP Djoko.

Baca juga: Klarifikasi KBIH Lamongan Bantah Jual Beli Kuota Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat Meski Lunas

Petugas Pengawas SPBU Kenjeran, Anang Ahmad Abdullah, turut mengonfirmasi kejadian tersebut.

"Korban yang dikeroyok anggota Polisi, karena melakukan tindakan preventif (dari laporan masyarakat). Sesuai laporan yang kami terima pelakunya mabuk," kata Ahmad.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 UU No 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.