Pria di Muba Ini Ajak Cewek Bawah Umur ke Penginapan Nomor Kamar 14, Bujuk Rayu Selama 1 Jam
Welly Hadinata May 01, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, SEKAYU — Seorang pemuda berinisial RP (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini diamankan di Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Muba, Sumsel.

Korban diketahui berinisial NJ (15), yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban ke sebuah penginapan dengan cara membujuk dan merayu, disertai janji akan bertanggung jawab.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menyadari perubahan kondisi fisik korban yang ternyata telah hamil sekitar lima bulan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 8 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Muba melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk rayu korban dengan dalih akan bertanggung jawab,” ujar Hutahaean, Jumat (1/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan di kamar nomor 14 sebuah penginapan selama kurang lebih satu jam.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat proses hukum.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.

Polres Muba turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.