Sosok Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup, Ogah Disebut Mantan Napi
Rusaidah May 01, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Moh. Jumhur Hidayat resmi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Senin (27/4/2026).

Sebelum menjadi menteri di pemerintahan Presiden Prabowo, Jumhur Hidayat memiliki rekam jejak perjalanan hidup yang cukup panjang.

Ia pernah mendekam di penjara usai terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Rekam Jejak Kompol Dedi Kurniawan Polisi Viral Isap Vape Isi Narkoba, Pernah Dicopot dari Wakapolsek

Dalam kondisi sakit, Jumhur Hidayat ditahan selama hampir 7 bulan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Jumhur Hiddayat kemudian menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021.

Pernah dipenjara, Jumhur Hidayat ogah disebut mantan napi.

Ia berkilah dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga secara otomatis, menurutnya,  status hukum tersebut gugur karena undang-undang yang dipakai dinyatakan tidak lagi berlaku.

"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.

Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut masih bersifat sepihak.

Sebab secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan, dan tidak berlaku surut karena tak menganut asas non-retroaktif. 

Sesuai asas kepastian hukum (presumption of constitutionality), putusan MK biasanya tidak membatalkan vonis yang sudah inkrah sebelum putusan MK dibacakan.

Dengan begitu, klaim Jumhur masih memerlukan tinjauan mendalam dari pakar hukum yudisial.

Sosok Jumhur Hidayat

Dikutip dari Kompas.com dan laman resmi Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), pupuk.or.id, Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.

Ia lahir di Bandung, 13 Februari 1968.  

Jumhur Hidayat pernah menempuh studi di Institut Teknologi Bandung, dan semasa kuliah itu, ia dikenal sebagai salah satu aktivis mahasiswa.

Ia pernah memprakarsai dan memimpin sejumlah demonstrasi mahasiswa dalam menentang rezim militer di Indonesia.

Jumhur juga aktif menentang otoritarianisme dan kediktatoran militer di luar negeri. Pada Juni 1989, ia mengikuti demonstrasi mahasiswa sebagai bagian dari solidaritas internasional terhadap aksi damai mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen, Beijing yang dikenal sebagai “Tragedi Tiananmen” yang terjadi pada 4 Juni 1989. 

Ia bersama sejumlah aktivis mahasiswa lainnya juga berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar untuk memprotes perlakuan brutal rezim militer terhadap aktivis mahasiswa yang melarikan diri ke Thailand.

Namun, karena perannya memimpin aksi demo menentang kebijakan pemerintah yang tidak adil, seperti perampasan tanah-tanah petani miskin dan menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Rudini, Jumhur dijebloskan ke penjara selama tiga tahun pada 1989.

Ia pun menghirup udara bebas pada 1992 dan melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan Teknik Fisika di Universitas Nasional, lalu merampungkan S2 Magister Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).

Selain itu, ia pernah mengikuti beberapa kursus maupun pelatihan di dalam maupun luar negeri, seperti: “Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara (diikuti oleh lima negara ASEAN) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 1992; “Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi” (dihadiri oleh delapan negara ASEAN) di Manila, Filipina pada 1996; dan ”Pembangunan dan Penguatan Perjuangan Serikat Pekerja" yang diselenggarakan oleh ILO dan Pemerintah Norwegia, di Indonesia pada 2000.

Di dunia politik, Jumhur sempat meniti karirnya lewat Partai Daulat Rakyat yang mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 1999. 

Di partai tersebut, dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Jumhur masih menempati jabatan yang sama saat Partai Daulat Rakyat bergabung bersama tujuh partai politik lain untuk membentuk Partai Sarikat Indonesia pada 2002.

Jumhur terus mendedikasikan dirinya untuk berjuang dengan bergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pada 2020, Jumhur  menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilainya telah menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat.

Atas peran penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja ini, Jumhur kembali dijatuhi hukuman penjara, kali ini selama 10 (sepuluh) bulan.

Pada 2007, Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI) yaitu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dengan salah satu tugas pentingnya adalah memberantas perdagangan manusia.

Ia menduduki jabatan Kepala BNP2TKI selama tujuh tahun, sebelum akhirnya dicopot oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2014.

Jumhur terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2022-2027 secara aklamasi dalam Kongres ke-X KSPSI yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada 16 Februari 2022. 

Jumhur juga telah melakukan sejumlah penelitian, serta menulis berbagai makalah untuk seminar nasional dan internasional, serta opini dalam berbagai topik.

Sementara, ada buku yang pernah ia tulis, yakni Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002), Menggugat Rezim Anti Demokrasi, 1990 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Bandung).

Ia juga menulis buku Bumiputera Menggugat 2022 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

Kasus Jumhur

Jumhur Hidayat ditangkap pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021 

Jumhur Hidayat yang waktu itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

Jumhur Hidayat divonis dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar/menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menilai unggahan yang disampaikan Jumhur berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ke tahap persidangan.

Di persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.

Pihak pembela berupaya membantah tuduhan tersebut dengan menyampaikan bahwa pernyataan Jumhur merupakan bentuk kritik dan ekspresi pendapat. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.

Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarkan.

Dalam kondisi sakit, Jumhur Hidayat ditahan selama hampir 7 bulan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Jumhur Hiddayat kemudian menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021.

Putusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari publik.

Sebagian pihak menilai hukuman tersebut sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban, sementara lainnya menganggapnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pengamat hukum, yang menyoroti batas antara kritik dan pelanggaran hukum di ruang digital.

Selain itu, perkara ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat menjadi ruang yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak digunakan secara bijak.

Hingga kini, kasus yang menjerat Jumhur Hidayat masih sering menjadi rujukan dalam diskusi mengenai kebebasan berpendapat dan penerapan hukum di Indonesia.

Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Namun aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini berkilah bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.

"Jadi, saya betul-betul tidak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah tidak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,"katanya

(Bangkapos.com/Wartakotalive.com/TribunBanyumas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.