Psikolog Soroti Beban Mental Ammar Zoni pasca Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Irish Bella Makan Derita
pairat May 01, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM - Psikolog Mintarsih mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi psikologis aktor Ammar Zoni setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Perkara yang menjerat Ammar belakangan memang menyedot perhatian publik.

Banyak pihak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.

Sejak awal mencuat, Ammar terus membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Mantan suami Irish Bella itu bahkan merasa dirinya menjadi korban jebakan dalam kasus tersebut.

Menurut Mintarsih, vonis yang dijatuhkan memberikan tekanan mental tersendiri bagi Ammar.

Namun, ia menekankan bahwa kondisi psikologis seseorang dalam situasi seperti ini tidak hanya dipengaruhi oleh beratnya hukuman, tetapi juga oleh rasa keadilan dalam proses hukum yang dijalani.

Ia menjelaskan bahwa seseorang cenderung lebih mampu menerima hukuman jika merasa keadilan ditegakkan secara merata.

Sebaliknya, jika hukuman terasa berat sementara pihak lain yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan serupa, hal itu bisa memperparah beban mental.

Mintarsih juga menilai masih ada keraguan terkait kebenaran tuduhan bahwa Ammar mengedarkan narkoba dari dalam penjara.

Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pemasok.

Dengan penanganan yang menyeluruh dan adil, Mintarsih meyakini Ammar bisa merasa lebih lega karena melihat adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya.

VONIS - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).
VONIS - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). (Tribunnews.com/alivio mubarak junior)

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kamelia Ngaku Dapat Ancaman Misterius, Dilarang Lakukan Ini

Sebelumnya, Ammar Zoni harus menerima vonis berat dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Namun di tengah putusan tersebut, Kamelia justru mengungkap tekanan dan ancaman yang ia alami selama proses persidangan.

Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025 lalu.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/4/2026), Ammar divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan," ujar hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Kekecewaan datang dari orang-orang terdekat Ammar terhadap putusan, tak terkecuali Dokter Kamelia, wanita yang dekat dengan sang aktor.

Kamelia adalah salah satu orang yang selalu ada di setiap sidang kasus mantan suami Irish Bella itu.

Namun, pada sidang sebelumnya wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu sempat absen.

Usut punya usut, Kamelia mendapat ancaman dari pihak lain.

Ia mengaku dilarang datang ke sidang Ammar.

Jika, Kamelia nekat hadir, maka vonis Ammar akan berat.

"Karena ada yang melarang saya untuk hadir. Kalau enggak, Bang Ammar hukumannya tinggi," aku Kamelia.

Selain dilarang datang, janda anak satu itu juga tidak boleh memberikan pernyataan di depan media.

Kamelia menyebut, ada pihak yang ingin membantu kasus Ammar, namun orang tersebut tidak suka kedekatannya dengan pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu.

"Jadi saya masih dapat ancaman, lalu pihak keluarganya Bang Ammar juga meminta untuk saya tidak datang sementara, nggak boleh ngomong juga sama media."

"Karena ada yang mau membantu, tapi tidak suka hubungan saya dengan Bang Ammar," beber Kamelia.

Alhasil, Ammar dan keluarganya meminta Kamelia untuk menuruti larangan-larangan tersebut.

"Yes (pengancaman). Dan Bang Ammar memohon sama aku, sama keluarganya untuk udah lah sementara turutin dulu," katanya.

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.