Menanti Sanksi 19 Oknum Dishub Palembang yang Gelar Razia Ilegal hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun
Yandi Triansyah May 01, 2026 03:27 PM

 

 

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul aksi razia tanpa izin resmi yang digelar para oknum tersebut di depan Terminal Kertajaya.

Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, mengonfirmasi bahwa proses BAP melibatkan pihak Inspektorat Kota Palembang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Proses pemeriksaan berlangsung di kantor BKPSDM Palembang sejak pukul 08.00 WIB dan masih berjalan hingga saat ini. 

• Lakukan Razia Tanpa Izin, 19 Oknum Petugas Dishub Palembang Akan Diperiksa Inspektorat Besok

Agus membenarkan bahwa kegiatan razia yang dilakukan para pegawainya tersebut memang tidak dilengkapi surat izin resmi atau surat tugas.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan sanksi apa yang akan ditetapkan pada oknum tersebut," ujar Agus Supriyanto, Jumat (1/5/2026).

Agus menjelaskan bahwa laporan terkait razia ilegal ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Palembang. 

Wali Kota bersama Inspektorat juga dilaporkan telah meninjau langsung lokasi kejadian.

Target pemeriksaan diharapkan selesai pada hari ini. Selanjutnya, hasil BAP akan dibawa ke dalam rapat Dewan Kedisiplinan Pegawai untuk kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim, sebelum akhirnya diteruskan kepada Wali Kota sebagai Pembina Tim Kedisiplinan.

Menanggapi pelanggaran aturan ini, Agus menegaskan bahwa dirinya sudah sering memberikan imbauan kepada seluruh petugas di lapangan agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur. 

Petugas dilarang keras melakukan razia tanpa surat tugas resmi karena merupakan pelanggaran aturan yang serius.

Hingga saat ini, jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ke-19 oknum pegawai tersebut masih menunggu keputusan akhir berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.