Peringati Hari Buruh 2026, Anggota DPRD Riau Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja
Muhammad Ridho May 01, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau Adrias memberikan komentar pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Ia mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh hak para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Adrias, hal pertama yang harus diperhatikan perusahaan adalah nasib buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Ia menegaskan, perusahaan wajib memastikan hak pesangon pekerja diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Apakah ada buruh yang di-PHK, apakah ada uang pesangonnya. Itu harus diperhatikan perusahaan,"ujar Adrias saat dimintai tanggapan terkait Hari Buruh.

Selain itu, Adrias juga menyoroti pentingnya jaminan kesehatan bagi para pekerja. Menurutnya, perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan seperti BPJS atau fasilitas lain, mengingat buruh merupakan elemen penting dalam jalannya perusahaan.

Ia menilai keberadaan buruh sangat menentukan keberlangsungan usaha. Jika pekerja tidak ada, maka aktivitas perusahaan juga tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.

"Kalau seandainya tidak bekerja buruh ini, tentu perusahaan juga tidak jalan,"ujarnya.

Adrias juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja agar teliti sebelum masuk ke sebuah perusahaan. Calon pekerja diminta memahami lebih dulu aturan kerja, termasuk soal pesangon, tunjangan kesehatan, dan hak-hak lain yang dijanjikan perusahaan.

Menurutnya, bila perusahaan sudah memiliki ketentuan terkait hak pekerja namun tidak menjalankannya, maka buruh berhak menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. DPRD, kata dia, siap mendorong pengawasan agar aturan dijalankan.

Komisi V DPRD Riau pun meminta seluruh perusahaan di daerah itu mematuhi aturan ketenagakerjaan. Adrias berharap para pekerja yang sudah bekerja maksimal mendapat hak secara layak dan tidak dirugikan.

Baca juga: Tidak Hanya Berjoget, Presiden Prabowo Buka Baju di Peringatan Hari Buruh: Dilempar ke Kerumunan

Banyak Persoalan Buruh di Riau

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menyoroti berbagai persoalan hubungan industrial yang masih terjadi di Provinsi Riau. 

Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan di daerah ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan para pekerja.

Juandy mengatakan, persoalan yang paling sering dikeluhkan buruh masih berkaitan dengan upah. Ia menyebut tidak semua kelompok usaha menjalankan regulasi terkait penerapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

"Contohnya persoalan upah sektor perkebunan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahun 2026,"ujar Juandy Hutauruk.

Menurutnya, meski besaran upah telah ditetapkan pemerintah, namun masih ada perusahaan yang belum melaksanakannya sehingga buruh belum menerima kenaikan upah sektor perkebunan.

Selain itu, KSBSI Riau juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh perkebunan sawit akibat alih kelola perusahaan dari pihak swasta ke Agrinas. 

"Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja di Riau, dan banyak menjadi korban,"ujar Juandy.

Juandy menjelaskan, dalam sejumlah kasus perusahaan sebelumnya mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dengan alasan pengelolaan usaha telah diambil alih pihak baru. Akibatnya, para buruh harus berjuang menuntut hak mereka.

"Tidak hanya itu, KSBSI juga menilai masih ada perusahaan yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut antara lain menyangkut pembayaran pesangon, upah lembur, hingga kekurangan upah pekerja,"ujar Juandy.

Menurut Juandy, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan. 

Ia menilai perlu tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, terutama yang mengabaikan putusan resmi lembaga peradilan.

Dalam momentum May Day 2026, KSBSI Riau juga membawa sejumlah isu nasional, yakni mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat pekerja, serta perubahan jangka waktu kontrak outsourcing.

KSBSI Riau pun mendesak Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan DPRD Riau membuka ruang pembahasan khusus terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah ini. 

"Bangkit berjuang atau hilang ditelan jaman," tegas Juandy.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.