Buruh di Boyolali Soroti PHK Terselubung, Modusnya Melalui Manipulasi Kontrak Kerja
Ryantono Puji Santoso May 01, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dimanfaatkan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali untuk menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih menumpuk.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengungkapkan praktik pelanggaran hak pekerja masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung melalui manipulasi kontrak kerja.

“Perusahaan sering kali melakukan efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan lama dan menggantinya dengan karyawan baru untuk memanipulasi aturan. Ini PHK terselubung,” jelas Wahono, Jumat (1/5/2026).

TAK ADA DEMO. Peringatan hari buruh di Alun-alun Kidul Boyolali, Jumat (1/5/2026). Para buruh tak menggelar demonstrasi.
TAK ADA DEMO. Peringatan hari buruh di Alun-alun Kidul Boyolali, Jumat (1/5/2026). Para buruh tak menggelar demonstrasi. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Sawit.

Dalam kasus tersebut, pekerja tidak hanya mengalami PHK sepihak, tetapi juga tidak mendapatkan haknya secara penuh.

“Ada pekerja yang mengalami PHK sepihak, premi tidak dibayarkan, bahkan diminta membayar kompensasi kerugian kepada perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Wahono, praktik serupa bukan kasus tunggal.

Minta Dinas Tindak Pelanggaran

Ia memperkirakan terdapat puluhan perusahaan di Kabupaten Boyolali yang masih melakukan pelanggaran hak normatif buruh.

Atas kondisi tersebut, KSPN mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh 1 Mei : di Solo Pernah Dirayakan Besar-besaran pada Tahun 1952

Sejumlah tuntutan disampaikan KSPN, di antaranya penertiban perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepastian status hubungan kerja, serta penghentian praktik manipulasi kontrak.

Wahono menegaskan, peringatan May Day tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi momentum memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

“May Day boleh dirayakan secara seremonial, tapi esensi perjuangan untuk hak-hak pekerja dan kesejahteraan harus tetap didorong secara berkelanjutan. Jangan berhenti di panggung,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.