Pemulung di Solo Gelar Aksi Makan Nasi Kucing, Buntut Pembatasan Akses TPA Putri Cempo
Ryantono Puji Santoso May 01, 2026 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembatasan akses menyusul adanya sanksi administratif atas praktik open dumping di TPA Putri Cempo.

Para pemulung pun menggelar aksi menuntut agar mereka tetap diberi akses.

Mereka menggelar aksi makan nasi kucing sebagai bentuk keprihatinan atas pembatasan akses ini.

Mereka juga menyuarakan aspirasi melalui orasi yang disampaikan perwakilan massa aksi.

Ketua Paguyuban Pemulung Sukarni (60) mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mendapat lampu hijau untuk tetap beraktivitas memulung sampah.

“Kalau rencana pindah ke mana tergantung DLH. Kalau dipindah ke utara kita ikut ke sana. Kita orasi biar tetap bisa memulung. Boleh mulung tapi dialihkan,” jelasnya.

TPA PUTRI CEMPO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Rabu (8/4/2026). Kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Putri Cempo dalam mengolah sampah justru terus menurun. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama menumpuknya sampah di TPA Putri Cempo, yang saat ini masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
TPA PUTRI CEMPO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Rabu (8/4/2026). Kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Putri Cempo dalam mengolah sampah justru terus menurun. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama menumpuknya sampah di TPA Putri Cempo, yang saat ini masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Meski begitu, ia tetap meminta agar diperbolehkan memulung sampah baru.

Sebab, dari situlah sampah bernilai jual bisa didapatkan.

“Kalau nggak dibuang sampah yang baru berarti kita nol hasil. Pulang nggak bawa uang. Di rumah, perut lima orang nangis semua nanti. Yang ada kan sampah baru,” tuturnya.

Selama ini mereka menggantungkan hidup dari memulung sampah. 

Dalam sehari paling sedikit mereka bisa mengantongi uang Rp60–80 ribu.

Bahkan salah satu pemulung, Suparno (45), yang masih produktif bisa mengantongi hingga Rp150–200 ribu per hari.

“Yang masih produktif 1,5–2 kuintal setiap hari,” jelasnya.

Tidak Ada Larangan

Kepala DLH Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, memastikan pihaknya tidak melarang pemulung masuk ke TPA Putri Cempo.

Ia hanya membatasi sejumlah area termasuk Blok C dan D.

Area tersebut merupakan area Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menurutnya, area ini perlu disterilkan dari aktivitas lain karena sedang mengejar target setelah dijatuhkan sanksi penghentian open dumping.

Baca juga: Dikejar Target Olah Sampah 200 Ton, DLH Solo Sterilkan Sejumlah Area TPA Putri Cempo Ini

“Kita tidak melakukan pelarangan. Yang kita lakukan pengaturan. Kita siapkan area dumping yang bisa diakses oleh pemulung. Area pengolahan sampah kita sterilkan agar pengolahan sampah dalam rangka waste to energy bisa meningkat. Yang untuk pemulung kita siapkan dumping area,” ungkapnya.

Para pemulung akan diarahkan ke area dumping Blok B.

Sampah baru sebagian akan diarahkan ke area tersebut agar tetap bisa dimanfaatkan oleh pemulung.

“Nanti akan kita split mana yang masuk ke waste to energy. Ini kan kenaikannya bertahap. Ini yang kita atur dan kelola. Sampah yang baru tetap bisa. Blok B akan kita tata supaya bisa menerima sampah baru,” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.