TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau resmi ditutup selama dua hari, yakni Jumat (1/5/2026) dan Sabtu (2/5/2026).
Penutupan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional serta penyesuaian kalender kerja daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 yang mengatur operasional pelayanan pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Penyesuaian ini juga mengacu pada ketetapan libur nasional yang berlaku.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa penutupan layanan dilakukan untuk menghormati Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Selain itu, libur pada hari Sabtu juga merupakan bagian dari penyesuaian jam kerja aparatur.
“Pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati Hari Libur Nasional Hari Buruh,” ujar Ninno, Jumat (1/5/2026).
Sebagai kompensasi atas libur tersebut, Bapenda Riau melakukan penyesuaian jam operasional pada pekan berikutnya dengan menambah durasi pelayanan setiap hari. Hal ini dilakukan agar total jam kerja efektif tetap terpenuhi sesuai ketentuan 37,5 jam per minggu.
Berikut jadwal layanan Samsat yang berlaku mulai Senin, 4 Mei 2026 : Senin – Kamis: pukul 08.00 – 15.00 WIB, Jumat: pukul 08.00 – 12.30 WIB, Sabtu: pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Baca juga: Jalan Lintas Sontang Masih Banjir, Truk dan Bus Berubah Jadi "Mobil Ampibi"
Baca juga: UPDATE Daftar Harga BBM Berlaku 1 Mei 2026 untuk Wilayah Riau
“Jam kerja kami tambah satu jam untuk mengganti waktu yang hilang saat hari libur Sabtu tersebut,” jelas Ninno.
Bapenda Riau juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026.
Pembayaran pajak tetap dapat dilakukan tanpa denda pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 4 Mei 2026.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut tidak dikenakan sanksi keterlambatan, selama dibayarkan pada 4 Mei,” tegas Ninno.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan waktu pelayanan yang telah diperbarui.
Dengan adanya tambahan jam layanan, diharapkan kebutuhan administrasi tetap dapat terlayani secara optimal meski sempat terhenti selama dua hari libur.
"Penyesuaian ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap kalender nasional dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," katanya. (Syaiful Misgiono)