TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kampar mengungkap masih banyaknya perusahaan belum mematuhi aturan upah minimum.
Ketua PC FSPPP-SPSI Kampar, Roy Ando Sirait, S.H., M.H. mengemukakan perusahaan yang telah melaksanakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pertanian-perkebunan baru beberapa.
"Masih lebih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMSK tersebut," katanya kepada Tribunpekanbaru.com saat diminta pernyataan tentang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 atau May Day.
Ia mengatakan, perusahaan beralasan masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Informasinya persidangan sedang berjalan.
Ia menyatakan UMSK wajib dilaksanakan. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang berupaya mencari celah untuk menghindari kewajiban itu.
"Posisi kami sangat tegas, implementasi adalah harga mati," tegasnya.
Menurut dia, UMSK bukan sekedar angka di atas kertas.
Melainkan instrumen perlindungan daya beli pekerja di tengah fluktuasi ekonomi.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak perusahaan untuk tidak main-main dalam pengawasan dan pelaksanaan UMSK," katanya.
Baca juga: Beraninya Pria di Kampar Edarkan Narkoba Terang-terangan, Polisi Bergerak dan Pelaku Ditangkap
Ia menyatakan, FSPPP-SPSI akan terus mengawal. Jika ada temuan pelanggaran, mereka tidak akan ragu mengambil langkah advokasi yang diperlukan. "Demi tegaknya hak-hak anggota kami," tuturnya.
Ia berujar, peringatan May Day bukan sekedar seremonial. Melainkan momen refleksi mendalam.
Menurut dia, perburuhan sektor pertanian-perkebunan di Kampar masih menghadapi tantangan besar. Ia melihat masih ada kesenjangan antara produktivitas dengan kesejahteraan.
"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pekerja bukan hanya menjadi objek produksi, tapi subjek yang merasakan langsung manisnya hasil bumi Kampar," tegasnya.
Menurut dia, FSPPP-SPSI Kampar berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, namun tetap dinamis. Pihaknya ingin perusahaan tumbuh, tetapi harus seiring dengan kesejahteraan pekerja.
"Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta apa yang menjadi hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)