TRIBUNMANADO.CO.ID - Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) akhirnya angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menjerat Pdt Janny Rende.
Diketahui Janny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polda Sulut.
Ketua BPMS GMIM Pdt Adolf Katuuk Wenas dalam pertemuan Anggota Majelis Sinode di Gedung Mission Center GMIM, Jalan Ring Road Manado, Kamis (30/1/2026) menyebut, persoalan yang menjerat Janny Rende adalah dinamika internal.
”Ini masalah internal," kata dia.
Menurutnya, masalah itu sudah diselesaikan secara internal.
Dikatakannya, tak ada masalah dalam institusi gereja yang tak bisa diselesaikan.
"Kami sudah menyelesaikannya di internal dan kami sangat berharap hal ini dipahami,” kata dia.
Ungkap dia, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan pencabutan perkara ke Polda Sulut sebanyak tiga kali.
Bahkan itu sudah dilakukan jauh hari sebelum Rende ditetapkan sebagai tersangka.
"Harapan kami proses hukum dapat berhenti, mudah-mudahan semua berlangsung dengan baik,” katanya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah menetapkan mantan Plt Sinode GMIM Jenny Ch. Rende sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan sengketa kepemimpinan di Badan Pengelola Majelis Sinode (BPMS).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manappo beberapa waktu lalu.
Kasus berawal dari adanya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS saat itu.
Saat ini telah ditunjuk seorang pejabat sementara (PJS) Ketua BPMS GMIM atas nama Adolf Wenas.
Namun, saat Janny yang merupakan tersangka yang menjabat sebagai Plt secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.
“Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan satu dari PJS yang sah, dan satu lagi dari Plt. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh PLT tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dari situlah terungkap bahwa telah terjadi pembuatan surat yang melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut sejatinya hanya dimiliki oleh PJS, yakni Adolf Wenas,” tutur Suryadi, kepada awak media di Polda Sulut, Senin (20/4/2026).
Suryadi mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik membuat gelar perkara.
“Kita langsung panggil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Art)
Baca juga: Obor Pemuda GMIM, Renungan Jumat 1 Mei 2026, 1 Yohanes 3:16-17, Kasih yang Berani Membayar Harga
(TribunManado.co.id/Art)
_
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini