Pemuda di Muba Harus Mendekam di Penjara Usai Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Slamet Teguh May 01, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Bujuk rayu dan niat bertanggung jawab atas perbuatannya membawa Rendi Platini (23) harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Muba.

Pelaku diketahui melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial NJ (15) pada sebuah penginapan pada November 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisan, kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut terjadi 15 November 2025. 

Pelaku Rendi mengajak korban yang masih berusia 15 tahun ke sebuah hotel diduga dirayu oleh pelaku, hingga akhirnya terjerumus kasus rudapaksa. 

Kasus tersebut terbongkar usai sang orang tua melihat perubahan kondisi tubuh anaknya yang ternyata sedang hamil 5 bulan.

Baca juga: Pilu Nasib Bocah 8 Tahun di Muratara jadi Korban Asusila Pria 40 Tahun, Kini Alami Trauma

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor pada 8 April 2026.

Saat ini, korban diketahui tengah hamil sekitar lima bulan.

"Dari laporan tersebut tim Unit PPA Polres Muba melakukan penyelidikan, dan diamankan pelaku atas nama Rendi Platini. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk rayu korban bersedia bertanggung jawab,"kata Hutahaean, Jumat (1/5/2026).

Lanjutnya, setelah hasil gelar perkara pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya di penginapan. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen pendukung lainnya guna memperkuat proses hukum,"ungkapnya.

Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.

"Polres Muba mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Jangan ragu melapor jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan terhadap anak,"tutupnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.