TRIBUNPALU.COM - Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid bersama Ketua DPRD Alfres M Tonggiroh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Anuntaloko, Sulawesi Tengah Kamis (30/4/2026).
Pihak manajemen rumah sakit, diwakili Wakil Direktur Administrasi Umum Asmaravia dan Wakil Direktur Medik Flora Abast, mendampingi rombongan selama sidak berlangsung.
Dalam sidak itu, mereka menemukan kondisi fasilitas rumah sakit yang memprihatinkan.
Penempatan pasien pasca operasi di ruangan tanpa WC menjadi temuan paling mencolok, dinilai tidak manusiawi dan berpotensi membahayakan pasien.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas banyak keluhan masyarakat terkait buruknya layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tim gabungan eksekutif dan legislatif turun langsung untuk memastikan kondisi nyata di lapangan.
Ketua DPRD Alfres Tonggiroh mengkritik keras manajemen rumah sakit.
“Pasien pasca operasi yang belum bisa berjalan seharusnya tidak ditempatkan di ruangan tanpa WC. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk buruknya manajemen pelayanan,” tegas Alfres.
Baca juga: Gapensi Sulteng Tekankan Perlu Dukungan Pemerintah bagi Kontraktor Daerah
Ia menambahkan, kinerja petugas kebersihan yang belum optimal juga berdampak langsung pada kenyamanan pasien.
Wakil Bupati Abdul Sahid mengakui banyak sarana di RSUD Anuntaloko yang tidak memadai.
Ia terlihat kecewa dengan kondisi fasilitas dan memberi batas waktu kepada pihak rumah sakit untuk segera melakukan perbaikan.
“Hal-hal yang kurang ini harus segera dibenahi demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain masalah penempatan pasien, tim sidak menemukan instalasi listrik dan stop kontak yang rusak serta kebersihan yang belum memenuhi standar.
Pemerintah daerah berencana menjadikan seluruh temuan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan RSUD Anuntaloko lebih profesional dan manusiawi.
Alfres Tonggiroh juga menegaskan, ruangan tanpa WC tidak boleh ditempati pasien yang belum bisa berjalan, dan prioritas perbaikan harus segera dilakukan, termasuk evaluasi sistem pengelolaan dan pelayanan dasar. (*)