News Analysis: Skandal Sel VIP Lapas Blitar, Akademisi Soroti Lemahnya Pengawasan 
Wiwit Purwanto May 01, 2026 06:32 PM

 

Dr. Elfina L.Sahetapy, S.H., LL.M

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA),  Kriminolog - viktimolog 

SURYA.CO.ID SURABAYA  - Kasus jual beli kamar mewah yang terjadi di Lapas Blitar, sebenarnya bukan pertama kali dilakukan oknum petugas terkait.

Beberapa tahun lalu, sekitar lebih 10 tahun silam, publik juga dihebohkan dengan Terpidana Kasus Korupsi Gayus Tambunan.

Saat itu Gayus yang merupakan Pegawai Pajak mendapatkan perlakuan khusus, selama berada di tahanan.

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM pernah melaksanakan Inspeksi Mendadak di salah satu lapas, hingga menemukan beberapa kamar yang sangat VIP.

Bahkan sampai fasilitas megah, dan segala macam. Bagi saya persoalan ini bukan barang baru.

Baca juga: 3 Petugas Lapas Blitar Diperiksa Terkait Pungli Kamar Sultan Rp 60 Juta

Saya berpendapat, sistem pemasyarakatan Indonesia belum berubah, masih dengan pola pikir bahwa sebagai kepala lapas, ini adalah kerajaan kecilnya, yang bisa di diatur sedemikian rupa. 

Namun demikian, berbicara mengenai oknum, karena ini belum terbukti apakah kalapas ikut terlibat atau tidak, mengingat pemeriksaan tengah berlangsung.

Oknum-oknum yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan saya kira perlu untuk kembali dibina kembali. 

Mereka harus kembali menandatangani Pakta Integritas. Apalagi mereka semua sudah mendapat gaji dari pemerintah serta tunjangan pensiun. Terlebih lagi statusnya ASN Betul.

Kalau persoalannya adalah mereka merasa kurang, saya kira ini bukan masalah besar kecilnya pendapatan yang diterima. Kalau saya melihat ini dari sisi karakter.

Baca juga: 3 Petugas Lapas Blitar Dicopot Terkait Kasus Jual Beli Sel Mewah

Salah satu karakter kita seringkali muncul, apabila ada kesempatan maka kemudian ada niat yang timbul untuk dapat melakukan tindakan atau perbuatan, yang sebetulnya masuk di dalam ranah tindak pidana.

Pengawasan Kecolongan

Sekarang ini kita harus melihat bagaimana dengan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami kecolongan, karena bisa menjual sel.

Praktik-praktik seperti ini seharusnya sudah tidak ada pada zaman sekarang masih ada. Ini memang PR besar buat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Seharusnya ada audit berkala, harus dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan, karena sekarang sudah jadi direktorat sendiri. Seharusnya lebih punya kewenangan dan kuasa untuk bisa audit internal secara berkala, kepada seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. 

Baca juga: Fakta-fakta Skandal Lapas di Blitar: Sel VVIP Dijual hingga Rp100 Juta, Begini Modus Pelaku

Audit Berkala menjadi salah satu tugas yang penting untuk bisa mengawasi tidak lagi terjadi praktik jual-beli seperti ini.

Tidak hanya praktik jual-beli, tapi bagaimana juga kita mendengar dan bukan rahasia umum lagi, praktik jual-beli narkoba saja juga lebih aman di dalam lapas daripada di luar.

Nah, ini kan sesuatu yang sangat memprihatinkan ya untuk lembaga pemasyarakatan

Dengan menjadi direktorat sendiri, yang notabene sebelumnya masih jadi satu sebagai Kementerian Hukum dan HAM, saya menilai seharusnya momen seperti ini adalah kesempatan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk bersih bersih dari persoalan negatif, yang selama ini tidak kunjung selesai.

Berdasarkan jurnal-jurnal yang kami baca, kami dari akademisi sebetulnya mengusulkan agar lembaga pemasyarakatan hanya dihuni oleh para pelaku kejahatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

Kita sudah mengenal Restorative Justice, supaya mencegah tidak terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan.

Persoalan-persoalan kejahatan yang ancamannya di bawah 7 tahun dan sifatnya ringan diselesaikan saja. 

Lapas hanya ditempati oleh narapidana yang melakukan kejahatan berat. Sehingga memang memerlukan pembinaan yang intensif agar mereka bisa berubah ketika nantinya bisa kembali ke masyarakat.

Kalau sekarang ini ada masyarakat terjaring tindak pidana ringan, masuk ke lembaga pemasyarakatan, bukan hanya terjadi overload, tapi juga tidak mendapatkan fasilitas yang sebagaimana mestinya dan tidak manusiawi.

Sebanyak 3 oknum petugas Lapas Blitar yang terdiri seorang kepala pengamanan dan 2 anggota, berinisial AK, RG, dan W telah dicopot dari jabatan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Laporan Narapidana Kasus Korupsi

Langkah ini menyusul adanya laporan dari narapidana kasus korupsi, yang mengaku diminta menyetor uang ratusan juta rupiah demi mendapatkan kenyamanan ekstra di sel khusus.

Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur M Ulin Nuha, menerangkan, penanganan cepat dijalankan usai menerima laporan, dari kanal pengaduan.

“Kami telah melakukan pengecekan, di Lapas Blitar dan kami sudah menerbitkan surat keputusan PLH Kepala Kantor Wilayah,” ujar Ulin Nuha kepada SURYA.co.id, Jumat (1/5/2026).

Tiga Pelaku Dibebastugaskan

Ia menambahkan, ketiga pelaku telah dibebas tugaskan dan ditarik ke kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Proses investigasi melibatkan tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jatim, dan saat ini masih terus berlangsung,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengusulkan sanksi tegas berupa, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pada dasarnya kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen tindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan,” ucapnya.

Tingkatkan Layanan Kanal Pengaduan

Di satu sisi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengaku terus meningkatkan layanan kanal pengaduan, serta pengawasan internal.

Tujuannya tidak hanya tercipta umpan balik dari masyarakat, tapi juga mencegah penyimpangan.

“Kami sampaikan terima kasih atas kontribusi masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pengawasan fungsi pemasyarakatan. Apabila ada praktik penyalahgunaan narkoba atau pungli, bisa langsung memberikan aduan kepada kami biar langsung segera tindak lanjuti,” tandas Ulin Nuha.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.